Bisnis.com, JAKARTA - Polisi angkat bicara soal hak imunitas Anggota DPR terkait pelaporan Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebutkan bahwa semua laporan dapat diterima lebih dulu.
"Semua orang pelaporan bisa kita terima, tapi tergantung proses lanjut akan didalami oleh kepolisian termasuk kaitan dengan hak imunitas dan sebagainya," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Zulpan mengatakan pihaknya akan mempelajari laporan tersebut. Hak imunitas Anggota DPR, kata dia, akan jadi bahan pertimbangan dalam penanganan laporan tersebut.
"Kepolisian akan mendalami sekali lagi hak imunitas ialah hak yang diberikan kepada Anggota DPR RI, terkait dengan kegiatan mereka sebagai anggota dewan dalam melaksanakan kegiatan," ucapnya.
Sebelumnya, Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando melayangkan laporan terhadap Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya, terkait pencemaran nama baik.
Baca Juga
Eddy diduga melakukan pencemaran nama baik lantaran diduga menyebut Ade Armando sebagai penisya agama.
"Udah, udah ada LP-nya (Laporan Polisi)," kata kuasa hukum Ade Armando Andi Windo kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Pelaporan itu teregister dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.
Dalam laporan tersebut, Eddy diduga melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.