Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa tersangka mafia minyak goreng Indrasari Wisnu Wardhana bisa kembali menjadi tersangka dalam kasus impor besi dan baja.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan bahwa tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) pada Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin penerbitan ekspor (PE) kepada pihak swasta.
Menurut Supardi, kini tim penyidik Kejagung tengah mendalami peran tersangka mafia minyak goreng Indrasari Wisnu Wardhana dalam perkara korupsi lainya yaitu dugaan tindak pidana korupsi impor besi dan baja.
Baca Juga
"Untuk proses impor besi dan baja dan produk turunannya itu kan ada di sana juga. Makanya, kita coba dalami peran tersangka ada juga tidak di kasus korupsi impor besi dan baja ini," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Supardi juga meyakini bahwa tersangka Indrasari Wisnu Wardhana menerima sejumlah uang atau barang dari pihak swasta untuk meloloskan izin PE yang kini telah merugikan perekonomian negara.
"Soal nilai pemberiannya berapa, sedang didalami oleh tim penyidik ya," katanya.