Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK usai diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penerimaan fasilitas MotoGP Mandalika di NTB.
Laporan terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli bukan baru kali ini saja. Sebelumnya, dia juga pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik Lili terkait komunikasinya dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang terjerat kasus suap.
Kasus Lili Pintauli ini tak hanya menjadi sorotan masyarakat Indonesia, tapi Amerika Serikat (AS) turut menyoroti kasus Lili Pintauli tersebut.
Lantas, berapa total kekayaan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang kini tersangkut kasus etik?
Dikutip dari laman e-LHKPN KPK, Lili terakhir kali melaporkan LHKPN pada 2021 untuk harta kekayaan di tahun 2022. Tercatat, Lili memiliki total harta sejumlah Rp1,73 miliar atau tepatnya Rp1.737.940.000.
Dia tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Deli Serdang dan Tangerang Selatan senilai Rp2.000.000.000.
Selain itu, dia memiliki alat transportasi dan mesin berupa dua buah mobil dan tiga motor senilai Rp674.500.000. Perinciannya, dia memiliki sepeda motor Honda tahun 2009 Rp3 juta, mobil Honda Brio tahun 2019 Rp130 juta.
Lili juga memiliki motor Yamaha Nmax tahun 2015 Rp15 juta, moto Yamaha MT25 tahun 2020 Rp47,5 juta dan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar Tahun 2020 Rp479 juta.
Lili tercatat memiliki harta berharga lainnya Rp16 juta, kas dan setara kas Rp200 juta, serta harta lainnya senilai Rp55.440.000. Tercatat Lili memiliki utang sejumlah Rp1.208.000.000 sehingga total kekayaannya Rp1,73 miliar.