Bisnis.com, SOLO — Tidak sedikit perempuan yang masih bingung dalam membedakan flek dan haid. Dalam hal ini, bagaimana hukum keduanya? Apakah sama-sama bisa membatalkan puasa?
Berdasarkan pernyataan dari Ustaz Ammi Nur Baits, dalam laman konsultasisyariah.com, pada dasarnya tiga pendapat ulama soaln keluar flek saat puasa.
Pertama, Hanafiyah menjelaskan wanita bisa dikatakan haid ketika keluar darah selama tiga hari. Ketika darah tersebut keluar kurang dari 3×24 jam, maka bukan dikategorikan darah haid.
Dengan demikian, wanita yang bersangkutan pun boleh melanjutkan ibadahnya, termasuk puasa.
Kedua, Malikiyah menyebutkan bahwa tidak ada batas waktu minimal untuk keluarnya darah haid. Wanita disebut haid meski keluar darahnya hanya sekali. Dari pendapat itu, flek juga dikategorikan sebagai haid.
Lalu yang ketiga, Syafiiyah menegaskan batas minimal wanita disebut haid adalah sehari semalam. Jadi, jika darah yang keluar hanya sekali kurang dari 24 jam, maka tidak dikategorikan haid.
Baca Juga
Sementara itu, dari ketiga pendapat ulama tersebut, ada riwayat yang mendukung pendapat dari Syafiiyah soal hukum keluar flek cokelat saat puasa Ramadan.
Dijelaskan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
“Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental,” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 994).
Dari pemaparan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa keluarnya flek cokelat saat puasa yang hanya beberapa saat saja atau kurang dari sehari tidak dikategorikan haid. Jadi, wanita yang bersangkutan wajib melanjutkan ibadah puasanya.