Bisnis.com, JAKARTA--Polda Papua menangkap empat pelaku penyelundupan solar bersubsidi pada hari Jumat 15 April 2022 pukul 20.00 WIT di Pasar Youtefa, Distrik Abepura, Jayapura, Papua.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi Ahmad Musfata Kamal menjelaskan keempat pelaku yang berinisial AS, AA, I dan S itu langsung ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan tim penyidik Polda Papua.
Menurut Kamal, keempat tersangka itu berprofesi sebagai sopir truk pengangkut solar bersubsidi, namun belakangan diketahui keempat sopir itu juga melakukan tindak pidana penyelundupan solar bersubsidi untuk keuntungan pribadinya.
"Personel Dit Reskrimsus Polda Papua bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat sejak pukul 10.00 WIT dan telah berhasil mengamankan empat truk pengangkut solar bersubsidi tersebut beserta sopirnya sekitar pukul 20.00 WIT di sekitar Pasar Youtefa, Kota Jayapura,” tutur Kamal dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).
Kamal menjelaskan bahwa keempat tersangka itu tengah diperiksa dan didalami sejak kapan para pelaku melakukan penyelundupan solar tersebut.
"Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polda Papua untuk proses penyelidikan," katanya.
Baca Juga
Dia juga mengaku bahwa tim penyidik Polda Papua juga tengah mendalami adanya dugaan oknum SPBU yang terlibat dalam kasus penyelundupan solar bersubsidi.
"karena tidak menutup kemungkinan pelaku bukan hanya keempat sopir melainkan adanya dugaan keterlibatan oknum petugas di SPBU," ujarnya.