Bisnis.com, JAKARTA--Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menciduk buronan atas nama Suteja Setiawan terkait kasus dugaan tindak pidana penyelundupan barang impor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumendana mengatakan Suteja Setiawan adalah buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang kabur saat ingin dieksekusi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Ketut, buronan Suteja Setiawan sudah divonis hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp1,7 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara jika denda tersebut tidak dibayar oleh buronan Suteja Setiawan.
"Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan dimasukan ke dalam DPO," tuturnya di Kejagung, Kamis (14/4/2022).
Ketut menjelaskan bahwa buronan Suteja Setiawan ditangkap tanpa perlawanan pada hari Rabu 13 April 2022 pukul 20.30 WIB di Jalan Musaen, Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung Jawa Barat.
"DPO itu langsung dibawa ke Jakarta untuk dilaksanakan eksekusi," katanya.
Baca Juga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel