Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebentar Lagi ada Tersangka, Begini Duduk Perkara Kasus WarnaArtha

WanaArtha Life memulai fase kritis sejak aset investasinya disita oleh Kejaksaan Agung.
Sejumlah nasabah pemegang polis Wanaartha Life mendatangi kantor Wanaartha dan meminta perusahaan untuk segera membayar klaim. /Istimewa
Sejumlah nasabah pemegang polis Wanaartha Life mendatangi kantor Wanaartha dan meminta perusahaan untuk segera membayar klaim. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara manipulasi pemegang polis WanaArtha Life ke tingkat penyidikan.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Ma'mun mengatakan bahwa pihaknya telah mdemeriksa puluhan saksi baik dari internal WanaArtha Life maupun eksternal untuk mendalami dugaan manipulasi data tersebut.

"Sudah puluhan saksi yang kami periksa terkait kasus PT WanaArthe Life itu," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Jumat pekan ini.

Ma'mun optimistis dalam waktu dekat penyidik Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka terkait perkara tersebut." Ya tidak lama lagi ada tersangkanya, kan sudah naik penyidikan," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri hanya tinggal meminta keterangan dari ahli untuk menetapkan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus itu sebagai tersangka.

"Hanya tinggal saksi dari ahli saja yang kurang," katanya.

Duduk Perkara

Sebelumnya, petinggi PT WanaArtha Life berinisial YM dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan R/LI/51/III/RES.1.24/2022/Dititipideksus ter tanggal 18 Maret 2022. 

YM dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life. 

Padahal, saat ini para pemegang polis sedang menunggu kepastian karena aset PT WanaArtha Life tersebut dibekukan karena diduga terkait dengan kasus Jiwasraya.

Sekadar catatan, WanaArtha Life memulai fase kritis sejak aset investasinya disita oleh Kejaksaan Agung, karena diduga berkaitan dengan kasus tindak pidana praktik 'goreng saham' besutan Benny Tjokrosaputro (Bentjok), yang menyebabkan kerugian negara di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Piihak WanaArtha Life mengaku tengah melakukan pembicaraan dengan beberapa calon investor strategis dalam rangka penambahan modal, demi memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait risk based capital (RBC) minimal 120 persen.

OJK mengungkap karena saat ini risk based capital (RBC) WanaArtha Life tercatat minus 2.018,53 persen, pemegang saham paling tidak harus menyuntikkan modal di kisaran Rp16,21 triliun. Adapun, rasio keuangan lain yang juga masih dilanggar, yaitu rasio kecukupan investasinya hanya sebesar 1,31 persen, dan rasio likuiditasnya hanya sebesar 0,25 persen.

Sempat Buka Opsi

Sementara itu, terkait hubungan dengan para pemegang polis yang tengah menjadi korban, Presiden Direktur WanaArtha Life Yanes Y. Matulatuwa membuka opsi tengah mempertimbangkan untuk melakukan pembayaran secara bertahap atau cicilan sesuai kemampuan perusahaan.

Salah satu perwakilan pemegang polis, Yonathan Wijaya pun mengungkap kecurigaan karena pada mediasi antara nasabah dengan manajemen pada 14 Desember 2021, transparansi kondisi perusahaan dan rencana pembayaran kewajiban tidak dipaparkan secara jelas. 

"Saat kami tanya berapa aset yang disita terkait Jiwasraya saja, tidak ada yang bisa menjawab secara pasti. Oke, dari OJK memang harus menambah modal, karena itu memang ketentuannya. Tapi jangan sampai ini jadi alasan lagi membuat kewajiban kepada kami menjadi semakin lama lagi. Kami harap OJK bisa memfasilitasi kami bertemu langsung dengan manajemen sekaligus pemegang saham," ungkapnya. 

Pemegang polis lain, Darmawan asal Semarang dan Soeriono asal Surabaya sama-sama curiga bahwa WanaArtha Life memang tidak memiliki itikad baik untuk membayarkan kewajibannya kepada nasabah, dan terus bertahan di balik dalih kasus penyitaan aset. 

Alasannya, apabila kinerja WanaArtha Life memang benar-benar terdampak hanya karena penyitaan aset, harusnya perusahaan bisa terbuka kepada para pemegang polis yang telah menjadi korban. 

Hal serupa diungkap Caren, seorang Biksuni asal Medan yang juga menjadi pemegang polis WanaArtha Life, mengaku kecewa karena perusahaan seakan-akan baru mulai serius untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. 

"Kalau perusahaan memang serius dan peduli, harusnya tidak mungkin menelantarkan kami sampai 2 tahun tanpa kejelasan apa-apa seperti ini. Selain itu, mereka selalu bilang terus membuka akses komunikasi kepada pemegang polis. Nyatanya, kami coba hubungi, tidak ada balasan," ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper