Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri tinggal selangkah lagi menetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana manipulasi data pemegang polis PT WanaArtha Life.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Ma'mun mengemukakan bahwa perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan puluhan saksi baik dari internal PT WanaArtha Life maupun eksternal sudah diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
"Sudah puluhan saksi yang kami periksa terkait kasus PT WanaArthe Life itu," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (8/4).
Dia menjelaskan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri hanya tinggal meminta keterangan dari ahli untuk menetapkan pihak yang bertanggungjawab dalam kasus itu sebagai tersangka.
"Hanya tinggal saksi dari ahli saja yang kurang," katanya.
Ma'mun optimistis dalam waktu dekat penyidik Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka terkait perkara tersebut."Ya tidak lama lagi ada tersangkanya, kan sudah naik penyidikan," ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, petinggi PT WanaArtha Life berinisial YM dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan R/LI/51/III/RES.1.24/2022/Dititipideksus ter tanggal 18 Maret 2022.
YM dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.
Padahal, saat ini para pemegang polis sedang menunggu kepastian karena aset PT WanaArtha Life tersebut dibekukan karena diduga terkait dengan kasus Jiwasraya.