Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat dan Cara Membuat SKCK Online, Syarat Rekrutmen BUMN 2022

Simak syarat dan cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online. Jadi syarat Rekrutmen BUMN 2022.
Ilustrasi SKCK Online/skck-polri.go.id
Ilustrasi SKCK Online/skck-polri.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK kerap dijadikan sebagai syarat mendaftar lowongan kerja. Rekrutmen Bersama BUMN 2022 adalah salah satunya.

Pada Rekrutmen Bersama BUMN 2022 yang diadakan mulai 14-25 April 2022, SKCK menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi pelamar. Nantinya, SKCK akan diunggah di situs rekrutmenbersama.fhcibumn.id bersama persyaratan dokumen lainnya yang perlu dipenuhi oleh pelamar.

Saat ini, pembuatan SKCK semakin mudah dan bisa dilakukan secara online. Proses pembuatan dilakukan dengan mengunggah dan isi dokumen di laman skck.polri.go.id. Simak dan ikuti syarat dan cara membuat SKCK secara online, seperti yang dilansir situs SKCK Polri pada Kamis (14/4/2022).

Cara dan Syarat Membuat SKCK Online

Syarat Membuat SKCK Online

• Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Paspor (untuk SKCK online di Mabes Polri)
• Akte lahir (surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah)
• Kartu Keluarga (KK)
• Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
• Kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
• Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Setelah pemohon mempersiapkan dokumen di atas, maka ikuti cara membuat SKCK online berikut ini.

Cara Membuat SKCK Online

  • Kunjungi laman pendaftaran SKCK online di skck.polri.go.id
  • Pilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas
  • Pilih bagian Satwil dan tentukan alasan mengajukan pembuatan SKCK pada kolom ‘Pilih Jenis Keperluan
  • Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP)
  • Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP)
  • Pilih cara bayar yang akan dilakukan, bisa secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account
  • Pastikan semua kolom terisi, lalu klik ‘Lanjut'
  • Lengkapi data pada form ‘Data Pribadi,’ seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada
  • Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan
  • Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan unggah lampiran dokumen
  • Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili
  • Setelah selesai mengisi formulir di atas, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran. Selain itu, pemohon juga akan mendapat nomor yang digunakan untuk pembayaran SKCK online. Adapun biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp30 ribu
  • Setelah membayar dan mencetak tanda bukti, pemohon bisa mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

Waktu Operasional Pendaftaran dan Pengambilan SKCK Online

Proses registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat.

Sementara itu, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi dan dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper