Wakil Ketua KPC-PEN (2020-sekarang)
Luhut mendapatkan mandat sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada Juli 2020. Komite ini dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang bertujuan mengintegrasikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan kewenangan kementerian dan lembaga lain untuk percepatan pemulihan perekonomian.
Koordinator PPKM Jawa-Bali (2021-sekarang)
Luhut ditunjuk oleh Presiden Jokowi pada Juni 2021 sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali dengan tujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 varian Delta yang kala itu merebak di Indonesia.
Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional (2021-sekarang)
Luhut pun kembali ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional. Tim ini dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional dengan tugas untuk memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (2021-sekarang)
Pada 8 September 2021, Luhut juga mulai menjabat sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) untuk memastikan keberpihakan kepada produk lokal.,Hal tersebut tertuang dalam Perpres No.15 tahun 2021.
Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (2021-sekarang)
Luhut kembali menambah deretan jabatannya setelah ditunjuk sebagai ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada Oktober 2021.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Dia memiliki tugas untuk menyepakati dan atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat.
Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional
Luhut turut ditunjuk menjabat sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Dewan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Adapun, dirinya berwenang menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan rencana kerja Dewan SDA Nasional, menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional, serta menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional.