Bisnis.com, JAKARTA – Umat islam diwajibkan untuk berniat sebelum melaksanakan beribadah, tak terkecuali dalam menjalankan puasa Ramadan yang dilakukan saat malam hari sampai sebelum waktu subuh. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang melupakan niat puasa Ramadan? Apakah ibadahnya tetap sah?
Dilansir dari nu.or.id pada Kamis (6/4/2022), alam hadist menyebutkan jika seseorang tidak niat puasa pada malam hari entah disengaja atau karena lupa, maka puasanya tidak sah.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW berikut ini :
Artinya:
“Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tak ada puasa baginya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Dalam kasus ini, seseorang tetap diwajibkan berpuasa pada hari dia lupa melafalkan niat. Hadist tersebut menjelaskan dalam hukum fiqih tetap mewajibkan orang tersebut berpuasa pada hari itu meskipun sudah jelas puasanya tersebut tidak sah.
Tidak berhenti sampai di sini, orang tersebut juga harus mengqadha puasa hari tersebut di hari lain di luar bulan Ramadhan (Nawawi al-Bantani, Kâsyifatus Sajâ [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008), hal. 192)
Walaupun dalam hukum seperti itu, Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab memberikan solusi, yaitu :
“Disunahkan (bagi yang lupa niat di malam hari) berniat puasa Ramadhan di pagi harinya. Karena yang demikian itu mencukupi menurut Imam Abu Hanifah, maka diambil langkah kehati-hatian dengan berniat.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab, [Jedah: Maktabah Al-Irsyad, tt.], juz VI, hal. 315)
Namun, ditegaskan lagi bahwa jika niat di pagi hari harus disertai taqlid (mengikuti ulama yang telah memahami agama) atau jelas asal-muasal perbuatan itu dilakukkan dan tidak boleh sembarangan sebagaimana yang dijelaskan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab fatwanya, sebagai berikut :
“Dalam kitab Al-Majmû’ disebutkan, disunahkan bagi orang yang lupa berniat puasa di bulan Ramadhan untuk berniat pada pagi hari karena bagi Imam Abu Hanifah hal itu sudah mencukupi, maka diambil langkah kehati-hatian dengan niat. Niat yang demikian itu mengikuti (taqlid) Imam Abu Hanifah. Bila tidak diniati taqlid maka ia telah mencampurkan satu ibadah yang rusak dalam keyakinannya dan hal itu haram hukumnya.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatâwâ Al-Fiqhiyyah Al-Kubrâ, juz IV, hal. 307)
Dengan demikian hal ini bisa menjadi solusi untuk yang lupa niat saat berpuasa dan ditegaskan lagi hal ini hanya untuk yang benar-benar lupa berniat saat puasa.