Bisnis.com, JAKARTA – Dua pegawai KPK, yakni seorang jaksa dan administrasi terbukti melakukan perselingkuhan. Dia sudah dihukum etik dan tengah dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
“Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, yaitu Kejaksaan Agung,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa lembaganya menyerahkan sepenuhnya proses penegakkan kode etik insan KPK kepada Dewan Pengawas. Hal ini sebagaimana kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.
“KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya,” jelasnya.
Ali menerangkan bahwa sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik lembaganya.
Pada saat yang sama, tambah Ali, KPK juga terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi asas transparansi dalam penegakkan kode etik ini.
Baca Juga
“Kami berharap upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi,” terangnya.
Perselingkuhan tersebut merupakan laporan suami dari S yang merupakan pegawai admin KPK. Sang suami mengadukan jaksa berinisial D bersama S melakukan perzinahan.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf n Peraturan Dewan Pengawasa No 2/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Keduanya disanksi melakukan permintaan maaf secara terbuka.