Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pemerintah telah memutuskan libur dan cuti bersama Lebaran 2022.
“Iya, tahun ini ada cuti bersama. Nanti kepastiannya akan diumumkan oleh Bapak presiden. Inshaalah hari ini dengan ditandatangani surat keputusannya bersama oleh Menpan RB, menteri agama, dan menteri tenaga kerja," katanya kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Adapun, Muhadjir menambahkan terkait dengan peryataan sebelumnya yang menyebut bahwa cuti bersama akan berlangsung pada 29 April hingga 9 Mei 2022, dia membantahnya.
"Maaf, itu keliru. Tidak selama itu. Tunggu pengumuman dari Bapak saja” kata Muhadjir.
Untuk diketahui, sebelumnya Muhadjir mengatakan bahwa keputusan libur dan cuti bersama Lebaran akan jatuh pada 29 April—9 Mei 2022.
"Iya benar, sudah diputuskan [cuti bersama dan Lebaran] mulai dari 29 April sampai 9 Mei 2022 ya," katanya kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga
Untuk diketahui, pemerintah telah melonggarkan sejumlah aturan terkait penanganan pandemi Covid-19, salah satunya memperbolehkan masyarakat mudik lebaran pada tahun ini.
Meski tanggal cuti bersama Lebaran 2022 belum ditetapkan pemerintah, tapi berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 menyebut libur lebaran jatuh pada 2—3 Mei 2022.
SKB itu menyatakan bahwa hari dan tanggal cuti bersama 2022 ditetapkan kemudian dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Sementara itu, pada tahun sebelumnya, libur lebaran dipindah lantaran masyarakat diimbau untuk tidak mudik demi mencegah penularan Covid-19.
Namun, pada 2022, pemerintah resmi memperbolehkan mudik lebaran dengan syarat, salah satunya harus sudah mendapat vaksinasi booster. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers daring yang digelar Rabu (23/3/2022).
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi.
SKB 3 Menteri pun didasarkan pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Kendati demikian, terdapat sejumlah syarat bagi pemudik untuk mencegah lonjakan Covid-19, di mana Bagi yang sudah booster bebas tes Covid-19.
Namun bagi masyarakat yang baru vaksinasi 2 kali wajib antigen h-1 keberangkatan, mereka yang baru 1 dosis wajib PCR H-3.