Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Youtuber Vincent Raditya alias Kapten Vincent pada hari ini, Rabu (6/4/2022).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Sampai saat ini Vincent masih menjalani pemeriksaan.
"Lagi diperiksa," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Sayangnya, Whisnu belum membeberkan Vincent diperiksa terkait apa.
"Nanti infonya ya," kata Whisnu.
Sebelumnya, YouTuber Kapten Vincent Raditya dipolisikan terkait trading binary option aplikasi Oxtrade.
Baca Juga
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Maret 2022. Pelapor bernama Federico Fandy dan terlapor adalah Vincent Raditya alias Captain Vincent.
Vincent dilaporkan lantaran diduga menjerumuskan korban untuk melakukan trading binary option di aplikasi Oxtrade hingga merugi. Dalam pelaporan itu, Vincent diduga terindikasi sebagai afiliator Oxtrade.
"Terlapor itu inisial VR selaku terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi Oxtrade yang semacam binary option. Jadi untuk terlapornya ini selaku afiliator ya," kata pengacara korban Irsan Gusfrianto, dikutip Jumat (31/3/2022).
Pengacara korban lainnya, Prisky Riuzo Situru membeberkan kasus bermula saat korban melihat unggahan Instastory di akun Instagram Vincent.
"Modusnya ini awal mulanya terlapor upload di Instastorynya ada bahasa 'Mau? Caranya join di sini'. Lalu pihak pelapor ikuti tautan setelah itu masuk ke grup Telegram yang mana grup trading itu ada beberapa member jumlahnya 14.000 lebih. Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor tertulis sebagai owner di sini," papar Prisky.