Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur libur dan cuti bersama Lebaran 2022 akan dimumkan dalam waktu dekat.
“Dalam satu dua hari ini [akan terbit]," katanya saat dihubungi Bisnis, Rabu (6/4/2022).
Muhadjir menambahkan terkait aturan tersebut akan diatur oleh kementerian terkait
“SKB akan ditandatangani surat keputusannya bersama oleh Menpan RB, menteri agama, dan menteri tenaga kerja,” tuturnya
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan cuti bersama libur Idul Fitri 1443 H untuk diadakan.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada 2–3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April dan 4–6 Mei 2022,” ujarnya
Baca Juga
Keputusan mengenai cuti bersama disebutkan akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama Menteri-menteri terkait.
“Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, di kampung halaman,” katanya
Kendati demikian, Jokowi menegaskan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir sehingga dirinyamengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan diimbau untuk melakukan vaksinasi.
“Bersegeralah melengkapi vaksin booster serta tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan terus bermasker di tempat umum dan kerumuman,” katanya.
Lebih lanjut, dia menjabarkan jumlah pemudik pada 2022 ditaksir sebanyak 85 juta orang, di mana dari Jabodetabek diperkirakan sebanyak 14 juta orang
“Adapun yang akan menggunakan kendaraan pribadi sebanyk 47 persen. Tentunya, Pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” tutur Jokowi.