Bisnis.com, JAKARTA — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan cuti bersama libur Idulfitri 1443 H untuk diadakan.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H pada 2–3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April dan 4–6 Mei 2022,” ujarnya, Rabu (6/4/2022).
Keputusan mengenai cuti bersama disebutkan akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
“Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, di kampung halaman,” kata Jokowi.
Kendati demikian, Jokowi menegaskan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir sehingga dia mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan diimbau untuk melakukan vaksinasi.
“Bersegeralah melengkapi vaksin booster serta tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan terus bermasker di tempat umum dan kerumuman,” katanya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Jokowi menjabarkan jumlah pemudik pada 2022 ditaksir sebanyak 85 juta orang, dari Jabodetabek diperkirakan sebanyak 14 juta orang
“Adapun yang akan menggunakan kendaraan pribadi sebanyak 47 persen. Tentunya, pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” tutur Jokowi.