Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani surat keputusan soal pembatasan visa bagi warga negara dari negara-negara yang dianggap Moskow "tidak ramah".
Kebijakan tersebut sebagai balasan atas sanksi yang dijatuhkan kepada negaranya setelah menginvasi Ukraina.
Keputusan yang mulai berlaku kemarin itu menangguhkan penerbitan visa yang disederhanakan Rusia termasul untuk beberapa negara Uni Eropa serta Norwegia, Swiss, Denmark, dan Islandia seperti dikutip Channel ewsAsia.com, Selasa (5/4).
Surat keputusan itu juga memerintahkan Kementerian Luar Negeri Rusia dan badan-badan lain untuk memberlakukan pembatasan masuk pribadi pada "warga negara asing. Begitu juga dengan orang-orang tanpa kewarganegaraan yang melakukan tindakan tidak bersahabat terhadap Rusia, warganya atau badan hukumnya".
Presiden Rusia Vladimir Putin bulan lalu mengumumkan daftar negara dan teritori yang masuk dalam perhatian karena telah berpihak terhadap Ukraina. Negara-negara itu dinilai bukan sahabat Rusia lagi.
Negara dan wilayah yang disebutkan dalam daftar tersebut telah memberlakukan atau menyetujui sanksi terhadap Rusia menyusul keputusan Putin untuk melancarkan serangan militer terhadap Ukraina.
Baca Juga
Lebih dari 10 negara masuk dalam daftar. Bagaimana nasib Indonesia? Apakah masuk dalam daftar tersebut?
Indonesia tak masuk dalam daftar negara tak bersahabat menurut Rusia. Dalam daftar tersebut mencakup Amerika Serikat, Kanada, semua negara yang masuk Uni Eropa, Inggris, Ukraina, Montenegro, Swiss, Albania, Andorra, Islandia, Liechtenstein, Monako, Norwegia, San Marino, dan Makedonia Utara.
Rusia mengirim puluhan ribu tentara ke Ukraina pada 24 Februari dalam apa yang disebutnya operasi khusus. Tujuannya adalah untuk menurunkan kemampuan militer negara tetangga dan membasmi orang-orang yang disebutnya nasionalis berbahaya.
Pasukan Ukraina melakukan perlawanan keras dan negara Barat memberlakukan sanksi besar-besaran terhadap Rusia dalam upaya untuk memaksanya menarik pasukannya.