Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu alasan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memecat dokter Terawan Agus Putranto adalah karena yang bersangkutan mempromosikan vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai alasan tersebut mengada-ada karena tidak ada bukti konkret Terawan mempromosikan vaksin Nusantara secara langsung di media masaa atau ruang publik lainnya.
"Yang mengiklankan Wakil Ketua Komisi IX, lalu saya Wakil Ketua DPR dan beberapa pejabat negara, bukan Terawan. Coba tunjukkan ke saya mana iklan yang katanya salah itu, yang dilakukan oleh dokter Terawan," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IX DPR RI dan PB IDI, dikutip dari YouTube Komisi IX DPR RI, Senin (4/4/2022).
Menurutnya, jika mengacu pada alasan vaksin Nusantara belum selesai penelitiannya, maka vaksin Covid-19 lainnya juga seharusnya tidak boleh dipromosikan.
"Bukankah vaksin-vaksin itu masuk Indonesia menggunakan EUA [emergency use authorization] sehingga artinya belum sempurna juga. Lalu kenapa vaksin Nusantara dianggap lain daripada yang lain," imbuhnya.
Saleh juga mengaku telah mencoba vaksin Nusantara tanpa paksaan hingga digital subtraction angiography (DSA), metode pengobatan yang dikembangkan Terawan.
Baca Juga
Dengan demikian, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh eks Menteri Kesehatan terkait vaksin Nusantara.
Adapun, ada lima alasan Terawan dipecat dari anggota IDI:
Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK tanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.
Kedua, dia melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin tersebut selesai. Keberadaan Vaksin Nusantara memang menjadi perdebatan dan polemik karena ketidakjelasannya.
Ketiga, Terawan bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang mana badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai tatalaksana dan organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
Keempat, dia menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi "kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri" acara PB IDI.
Kelima, Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI.