Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita angkat bicara terkait kasus pemecatan dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).
"Keputusan majelis kode etik itu kan rahasia. Banyak dokter yang melanggar kode etik tapi dikelola dengan bagus sehingga tidak semua orang tahu, tapi untuk kasus Terawan kok semua orang tahu, ada apa?" katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IX DPR RI dan PB IDI, dikutip dari YouTube Komisi IX DPR RI, Senin (4/4/2022).
Menurutnya, membuka pelanggaran etik di tengah publik sama saja dengan memberikan hukuman sosial, sehingga wajar jika yang bersangkutan tidak kooperatif karena sudah dipermalukan.
Selain itu, Romli menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan dokter Terawan terhadap aturan PB IDI tidak bisa diteruskan sebagai pelanggaran hukum pidana.
Hal itu disampaikannya terkait dengan praktik metode cuci otak atau digital subtraction angiography (DSA) yang dinilai oleh IDI belum memiliki data klinis yang mencukupi.
"Setiap tindakan kedokteran terhadap pasien harus mendapatkan persetujuan [pasien]. Jika ada kegagalan dalam tindakan tersebut, dokter dimintai pertanggungjawaban," katanya.
Baca Juga
Dia menyimpulkan bahwa inti hubungan dokter dan pasien adalah hubungan hukum yang mempunyai akibat hukum.
"Akibat hukum tidak pada dokternya tapi pada pasien tergantung apa yang diperjanjikan," katanya.