Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Omicron BA.2, Mudik Lebaran Bisa Tetap Aman? Ini Kata Menkes

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan pemerintah terus memonitor perkembangan kasus Covid-19, termasuk kemunculan varian baru Covid-19.
Pemudik menunggu kereta api Sawunggalih dari Kutoarjo tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pemudik menunggu kereta api Sawunggalih dari Kutoarjo tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyatakan pemerintah terus memonitor perkembangan kasus Covid-19, termasuk kemunculan varian baru Covid-19 menjelang arus mudik lebaran 2022.

"Kami [pemerintah] akan selalu memonitor varian baru yang ada," kata Menkes dalam melalui Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (4/4/2022).

Menurutnya, pemerintah menyadari lonjakan kasus Covid-19 di Eropa dan China itu disebabkan karena Virus Corona Sub Varian Omicron BA.2. Menkes menyebut subvarian Omicron itu pun sudah masuk ke Indonesia dan menjadi varian yang dominan di Indonesia.

Namun, Menkes mengimbau masyarakat agar tidak terlalu khawatir terhadap keberadaan varian baru tersebut, karena imunitas masyarakat di Tanah Air sudah tinggi.

"Kami beruntung dengan kondisi imunitas masyarakat Indonesia yang tinggi sehingga varian baru ini tidak menyebabkan adanya lonjakan kasus di Indonesia," ujarnya.

Oleh sebab itu, Pemerintah mengizinkan masyarakat Indonesia untuk melaksanakan mudik lebaran pada tahun ini setelah sempat dilarang selama dua tahun akibat pandemi Covid-19.

"Bapak Presiden [Jokowi] sudah mengumumkan bahwa setelah dua tahun, masyarakat Indonesia boleh kembali menikmati bulan Ramadan ini dan juga mudiknya," ujarnya.

Kendati demikian, dia mengimbau masyarakat yang akan mudik untuk memenuhi beberapa syarat tertentu, salah satunya adalah melengkapi vaksinasi Covid-19 dosis 1, dosis 2 dan dosis ketiga atau booster.

"Otomatis jangan lupa bahwa yang belum vaksin atau vaksin baru sekali tetap harus tes PCR, yang sudah vaksin dua kali masih perlu tes antigen, dan yang sudah vaksin booster lengkap tidak perlu tes apa-apa," jelasnya.

Budi mengatakan bahwa cara tersebut menjadi bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 sehingga masyarakat diperbolehkan untuk mudik, tetapi harus dengan melengkapi dosis vaksinasinya.

"Kami berharap dengan adanya perbaikan kondisi Covid-19, masyarakat makin menyadari tanggung jawab kesehatan terhadap pandemi ini ada di tangan kita masing-masing," ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kasus Covid-19 di Indonesia terus menunjukkan tren penurunan. Hal ini diikuti dengan kebijakan aturan Covid-19 yang makin longgar.

Kasus positif dalam sepekan terlihat konsisten mengalami penurunan, di mana kasus harian positif secara rinci 28 Maret—3 April 2022 tercatat positif Covid-19 yaitu 2.798, 3.895, 3.840, 2.390, 2.300, 1.933 kasus konfirmasi positif.

Alhasil, perjalanan mudik Lebaran 2022 yang boleh dilakukan masyarakat Indonesia, tetapi dengan syarat sudah booster atau melampirkan tes Covid-19 negatif. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers daring yang digelar Rabu (23/3/2022).

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi.

Sekadar informasi, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 menuangkan libur Hari Raya Idulfitri pada 2—3 Mei 2022. Meski begitu, aturan itu belum menetapkan tanggal cuti bersama.

SKB itu hanya menyatakan hari dan tanggal cuti bersama 2022 ditetapkan kemudian dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Sementara itu, pada tahun sebelumnya, libur lebaran dipindah lantaran masyarakat diimbau untuk tidak mudik demi mencegah penularan Covid-19.

SKB 3 Menteri pun didasarkan pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper