Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mencicipi Makanan saat Puasa Ramadan, Puasanya Batal atau Tidak?

Mencicipi makanan tidak membatalkan puasa ramadan asalkan tidak tertelan dan tidak masuk ke dalam perut.
Peserta mengikuti Festival Rendang di kawasan GOR Agus Salim, Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/2). Sebanyak 134 orang mengikuti festival memasak rendang tersebut dalam rangka memeriahkan Hari Pers Nasional 2018. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Peserta mengikuti Festival Rendang di kawasan GOR Agus Salim, Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/2). Sebanyak 134 orang mengikuti festival memasak rendang tersebut dalam rangka memeriahkan Hari Pers Nasional 2018. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Bisnis.com, JAKARTA - Umat muslim di Indonesia mulai menjalankan ibadah puasa Ramadan pada hari ini, Minggu 3 April 2022 sesuai keputusan Kementerian Agama (Kemenag). Lantas, bagaimana hukum mencicipi makanan saat puasa ramadan? apakah puasanya batal atau tidak?

Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, Minggu (3/4) mencicipi makanan dengan ujung lidah untuk mengetahui rasanya kemudian dikeluarkan (diludahkan) tidak membatalkan puasa.

"Ini [mencicipi makanan] tidak membatalkan puasa karena tidak masuk ke dalam perut. Akan tetapi apabila tertelan, maka puasanya batal," tulis Muhammadiyah, Minggu (3/4/2022).

Lebih lanjut, Muhammadiyah mengutip Sahabat Ibnu ‘Abbas yang mengatakan “Tidak mengapa orang yang sedang berpuasa mencicipi makanan seperti kuah gulai dan semacamnya” [Riwayat al-Baihaqi].

Al-Hasan al-Basri diriwayatkan berpendapat bahwa tidak masalah orang berpuasa mencicipi madu atau samin kemudian meludahkannya [Riwayat Ibnu Abi Syaibah].

Makruh

Mazhab-mazhab fikih memerinci hukum mencicipi makanan. Mencicipi makanan tanpa ada keperluan untuk itu adalah makruh. Namun, mencicipinya karena ada keperluan, seperti juru masak atau wanita maupun lelaki yang memasak di dapur, tidak makruh baginya melakukan hal itu dan puasanya tidak batal.

Mencicipi makanan mirip dengan orang berkumur-kumur ketika sedang berpuasa di mana tidak batal puasanya. Para fukaha menyepakati bahwa berkumur-kumur di bulan puasa tidak membatalkannya.

Hal ini didasarkan kepada hadis Umar ‘Ibn alKhattab riwayat Abu Dawud dan Ahmad yang dikutip baru saja di atas. Begitu pula mencicipi makanan, juga tidak membatalkan puasa karena tidak memasukkan makanan ke dalam perut, yang penting jangan sampai tertelan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper