Bisnis.com, JAKARTA - Umat muslim di Indonesia mulai menjalankan ibadah puasa Ramadan pada hari ini, Minggu 3 April 2022 sesuai keputusan Kementerian Agama (Kemenag). Lantas, bagaimana hukum mencicipi makanan saat puasa ramadan? apakah puasanya batal atau tidak?
Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, Minggu (3/4) mencicipi makanan dengan ujung lidah untuk mengetahui rasanya kemudian dikeluarkan (diludahkan) tidak membatalkan puasa.
"Ini [mencicipi makanan] tidak membatalkan puasa karena tidak masuk ke dalam perut. Akan tetapi apabila tertelan, maka puasanya batal," tulis Muhammadiyah, Minggu (3/4/2022).
Lebih lanjut, Muhammadiyah mengutip Sahabat Ibnu ‘Abbas yang mengatakan “Tidak mengapa orang yang sedang berpuasa mencicipi makanan seperti kuah gulai dan semacamnya” [Riwayat al-Baihaqi].
Al-Hasan al-Basri diriwayatkan berpendapat bahwa tidak masalah orang berpuasa mencicipi madu atau samin kemudian meludahkannya [Riwayat Ibnu Abi Syaibah].
Makruh
Mazhab-mazhab fikih memerinci hukum mencicipi makanan. Mencicipi makanan tanpa ada keperluan untuk itu adalah makruh. Namun, mencicipinya karena ada keperluan, seperti juru masak atau wanita maupun lelaki yang memasak di dapur, tidak makruh baginya melakukan hal itu dan puasanya tidak batal.
Mencicipi makanan mirip dengan orang berkumur-kumur ketika sedang berpuasa di mana tidak batal puasanya. Para fukaha menyepakati bahwa berkumur-kumur di bulan puasa tidak membatalkannya.
Hal ini didasarkan kepada hadis Umar ‘Ibn alKhattab riwayat Abu Dawud dan Ahmad yang dikutip baru saja di atas. Begitu pula mencicipi makanan, juga tidak membatalkan puasa karena tidak memasukkan makanan ke dalam perut, yang penting jangan sampai tertelan.