Bisnis.com, SOLO - Ketika tengah berpuasa, umat Islam dilarang memasukkan benda apa pun ke dalam tubuh melalui tujuh lubang yang dimiliki manusia lantaran bisa membatalkan ibadah puasa.
Lalu, bagaimana hukumnya jika menyikat atau menggosok gigi saat puasa Ramadan? Apakah aktivitas tersebut diperbolehkan atau tidak?
Dikutip dari laman NU Online, Minggu (3/4/2022), dijelaskan apabila saat menggosok gigi tidak ada air yang masuk ke tenggorokan sama sekali, maka puasanya tidak batal.
Namun, apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan meski tidak sengaja, puasanya dianggap batal.
Adapun hukum menggosok gigi saat puasa Ramadan tersebut sesuai dengan keterangan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ yang mana memiliki arti sebagai berikut:
“Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang [bulu-bulu] kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya.”
Oleh sebab itu, disarankan bagi orang yang berpuasa untuk menggosok giginya sebelum waktu imsak tiba.
Apabila sudah siang, cukup menyikat gigi dengan kayu siwak atau sikat gigi tanpa menggunakan pasta.