Bisnis.com, SOLO - Pemberlakuan tilang elektronik atau e-tilang di jalan tol akan diberlakukan mulai hari ini, Jumat (1/4/2022).
Pengendara mobil yang melaju tidak sesuai ketentuan kecepatan akan dikenai tilang dan menerima denda hingga Rp500 ribu.
Menurut laporan situs Badan Pengatur Jalan Tol, batas kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah No. 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Aturan itu juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.
Dalam beleid itu, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol, yakni 60-100 km/jam.
Sedangkan di tol dalam kota kecepatan minimalnya 60 km/jam sampai batas maksimal 80 km/jam. Lalu untuk jalan tol luar kota, batas kecepatan kendaraan yakni 100 km/jam.
Baca Juga
Sehingga nantinya, pengendara yang melaju kurang dari 60 km/jam akan dikenai e-tilang. Hal ini juga berlaku bagi pengendara di atas 120 km/jam.
Adapun, sanksi berupa denda bagi pengemudi kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau rendah yakni dengan denda paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan. Hal tersebut diatur dalam UU No. 22/2009 tentang LLAJ, pasal 287 ayat 5.