Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Gubernur Riau Annas Maamun kembali ditetapkan tersangka oleh KPK. Padahal, dia baru menghirup udara bebas pada September 2020 lalu.
Pada kasus pertama, Annas kena operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014 di Jakarta Timur saat masih menjabat sebagai Gubernur Riau. Dia ditangkap terkait suap alif fungsi hutan dan proyek pengerjaan umum di wilayahnya.
Dia kemudian terbukti menerima suap. Pengadilan Tipikor Bandung memvonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Annas tak terima dengan hukuman itu. Dia lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi vonisnya malah diperberat menjadi 7 tahun kurungan.
Lima tahun kemudian Presiden Joko Widodo memberikan grasi. Pada 21 September 2020 Annas menghirup udara bebas.
Ditangkap Lagi
Kemarin, Rabu (31/3/2022) KPK melakukan penahanan setelah memanggil Annas yang tidak kooperatif dalam pemeriksaan KPK.
Baca Juga
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan bahwa ini merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan RAPBD perubahan TA 2014 dan RAPBD TA 2015 Provinsi Riau.
Setelah pengumpulan berbagai informasi, data, dan ditambah dengan fakta-fakta selama proses persidangan dalam perkara terpidana Suparman dan kawan-kawan, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
KPK kemudian melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara tersebut ke penyidikan. Annas sebagai Gubernur Riau periode 2014-2019 ditetapkan tersangka.
“Sebelumnya KPK dalam perkara yang sama juga telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka. Antara lain SP [Suparman], Bupati Rokan Hulu/Anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 dan JF [Johar Firdaus] mantan Ketua DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014,” katanya.
Panggilan Paksa
Karyoto menjelaskan bahwa kemarin penyidik memanggil paksa Annas dari tempat tinggalnya di Pekanbaru Riau. Pertimbangannya adalah karena KPK menilai Annas tidak koperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
“Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah. Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat sehingga AM [Annas Maamun] dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.
Sedangkan konstruksi perkara adalah AM selaku Gubernur Riau mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.
Dalam usulan yang diajukan oleh AM ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah. Di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD, AM diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui.
“Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan AM. Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga Tsk AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta,” papar Karyoto.
Annas pun diketahui melakukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. KPK menilai hal tersebut lumrah dan siap untuk menghadapinya.