Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterkaitan kasus suap Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas’ud dengan pertemuan di musyawarah daerah (musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Adapun, penyidik lembaga antikorupsi telah memanggil Deputi II BPOKK Partai Demokrat Jemmy Setiawan.
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai adanya pertemuan dengan tersangka AGM [Abdul Gafur Mas’ud] terkait kegiatan musda pengurus daerah Partai Demokrat Kalimantan Timur,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (31/3/2022).
Ali menjelaskan bahwa KPK juga mendalami aliran berbagai transaksi yang dilakukan AGM. “Saksi juga dikonfirmasi pengetahuannya mengenai dugaan aliran sejumlah dana oleh AGM kepada pihak-pihak tertentu,” jelasnya.
Sekdar informasi, kasus Bupati PPU terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan. Saat itu Bupati Abdul Gafur ditangkap bersama beberapa kepala dinas (kadis) dan sekretaris daerah (sekda), termasuk Bendahara Umum Demokrat Kaltim juga kena ringkus.
“Kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga
Alex menjelaskan bahwa pada OTT ini KPK mengamankan 11 orang Rabu malam di Jakarta dan Kalimantan Timur.
Semuanya adalah Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023 Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan orang kepercayaan AGM, yakni Nis Puhadi, Supriadi, Rizky, serta Asdar.
Lalu, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Muliadi beserta istrinya Welly, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman.
Selanjutnya, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dan Achmad Zuhdi alias Yudi sebagai swasta.
Alex menuturkan bahwa para tersangka atas kasus ini adalah Achmad Zuhdi sebagai pemberi. Sedangkan sebagai penerima ada lima orang.
“AGM, MI [Mulyadi], EH [Edi Hasmoro], JM [Jusman], dan NAB [Nur Afifah Balqis],” jelasnya.