Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Ahmad Zuhdi ke Pengadilan Negeri Samarinda.
Ahmad Zuhdi adalah salah satu pihak pemberi suap ke Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas’ud.
“Status penahanan terdakwa tersebut sudah menjadi wewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk saat ini tempat penahanan masih dititipkan pada Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur,” katanya kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Ali menjelaskan bahwa Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan.
“Terdakwa didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” jelasnya.
Atas kasus tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan Bupati Penajam Paser Utara bersama beberapa kepala dinas (kadis) dan sekretaris daerah (sekda). Bendahara Umum Demokrat juga kena ringkus.
“Kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (13/1/2022).
Alex menjelaskan bahwa pada OTT ini KPK mengamankan 11 orang Rabu malam di Jakarta dan Kalimantan Timur.
Semuanya adalah Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023 Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan orang kepercayaan AGM, yakni Nis Puhadi, Supriadi, Rizky, serta Asdar.
Lalu, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Muliadi beserta istrinya Welly, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman.
Selanjutnya, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dan Achmad Zuhdi alias Yudi sebagai swasta.
Alex menuturkan bahwa para tersangka atas kasus ini adalah Achmad Zuhdi sebagai pemberi. Sedangkan sebagai penerima ada lima orang.
“AGM, MI [Mulyadi], EH [Edi Hasmoro], JM [Jusman], dan NAB [Nur Afifah Balqis],” jelasnya.