Bisnis.com, JAKARTA – Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan masa jabatan presiden dan wakil presiden akan berjalan sesuai konstitusi dan tidak bisa diganggu gugat. Dengan demikian, masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan berakhir setelah 2 periode.
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin menegaskan bahwa sikap Presiden Jokowi terkait isu penambahan masa jabatan sudah jelas, yaitu patuh pada konstitusi, berakhir setelah 2 periode.
"Bagi Presiden Jokowi sudah selesai. Konstitusi jelas, dua periode selesai," kata Ngabalin kepada wartawan, Kamis (31/3/2022)
Dia melanjutkan, hal tersebut perlu untuk ditegaskan, khususnya setelah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Surta Wijaya menyampaikan dukungan tiga periode untuk Presiden Jokowi.
Ngabalin menegaskan, usulan tersebut hanya merupakan bagian dari demokrasi, sebab masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di ruang publik. Kendati demikian, dia memastikan pemerintah selalu berpedoman pada konstitusi.
"Sekarang kita konsentrasi. Presiden Jokowi dan kami di Bina Graha menyelesaikan program-program strategis hingga 2024 sehingga kalau masyarakat mau teriak-teriak [untuk lanjut menjabat] dan apa ya silakan saja," ujarnya.
Ngabalin juga menegaskan pemerintah tidak pernah memberi arahan kepada pihak mana pun untuk menggalang dukungan atau menyuarakan menambah masa jabatan Presiden Jokowi menjadi 3 periode.
"Tidak mungkin [kami] melakukan seperti itu," tegas Ngabalin.