Bisnis.com, JAKARTA -- Istri dari pengusaha Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Sandhy Purnamasari, menggugat Putra Siregar ke Pengadilan Negeri Medan terkait merek Ms Glow.
Sebelum kasus ini maju ke pengadilan, pihak Shandy Purnamasari pernah melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri. Shandy mengklaim sebagai pemilik merek MS Glow.
Berdasarkan catatan di Direktori Merek, Kementerian Hukum dan HAM, merek Ms Glow milik Shandy telah terdaftar sejak tahun 2016. Sementara, perlindungan hukumnya akan berakhir 20 September 2026.
Sementara merek 'Pstore Glow Men',merek dagang yang dipersoalkan oleh Shandy Purnamasari, baru tercatat pada tanggal 1 Mei 2021 dan telah memperoleh perlindungan hingga 1 Mei 2031.
Dalam catatan Bisnis, sebelum maju ke ke pengadilan, Shandy pernah melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri. Putra Siregar dilaporkan ke polisi oleh Shandy Purnamasari pada 13 Agustus 2021 lalu.
Laporan tersebut dilayangkan Shandy karena adanya masalah dengan merek dagang MS Glow. Pasalnya, Putra Siregar diklaim melakukan pelanggaran merek setelah merilis brand kecantikan yang diberi nama PS Glow.
Baca Juga
Laporan yang tertuang dalam nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut, masuk ke tahap penyidikan pada 29 September 2021.
Selanjutnya, Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM pada 20 Desember 2021 memutuskan menerima banding Putra Siregar.
Putusan tersebut menyatakan telah menerima permohonan banding Putra Siregar, dengan hasil penerbitan sertifikat merek dagang PS Glow.
Kemudian pada 16 Maret 2022, polisi menghentikan laporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar. Kasus itu dihentikan karena kurang atau tidak cukupnya bukti yang diberikan oleh Shandy.
Gugatan Pengadilan
Adapun pengajuan sengketa merek terkait merek dagang produk kosmetik 'Ms Glow' itu dilakukan usai pihak kepolisian menolak laporan Shandy beberapa waktu lalu.
Sandhy mendaftarkan gugatan dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn tersebut pada tanggal 15 Maret 2020 lalu.
Dalam petitumnya, Shandy meminta majelis untuk mengabulkan sejumlah gugatannya. Pertama, menyatakan dirinya sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek “MS GLOW” yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 20 September 2016. No. Pendaftaran : IDM000633038.
"Kelas Barang/Jasa (NCL 9): 3, dengan uraian barang sebagaimana tercantum dalam sertifikat merek dan mempunyai hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk menggunakan merek tersebut di Indonesia," demikian dikutip dari laman resmi PN Medan, Senin (28/4/2022).
Kedua, menyatakan penggugat adalah pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek “MS GLOW FOR MEN” yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 5 Pebruari 2020. No. Pendaftaran : IDM000877377. Kelas Barang/Jasa (NCL 11).
Ketiga, menyatakan pendaftaran merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar yakni merek “PSTORE GLOW”. Terdaftar di Ditjend, Kekayaan Intelektual No. Pendaftaran: IDM000943833, Barang/Jasa; Merek “PSTORE GLOW” trdaftar di Ditjend, Kekayaan Intelektual No. Pendaftaran : IDM000943834.
Kemudian merek “Pstore Glow Men”. Terdaftar di Ditjend, Kekayaan Intelektual No. Pendaftaran : IDM000943835. Tanggal Pendaftaran 24 Januari 2022” tidak dilandasi dengan tidak baik.
"Dilandasi iktikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek “MS GLOW” dan MS GLOW FOR MEN” milik penggugat yang sudah terdaftar lebih dulu," imbuhnya.
Keempat, meminta tergugat pemilik merek “PSTORE GLOW”, “PSTORE GLOW”, "Pstore Glow Men”. Terdaftar di Ditjend, Kekayaan Intelektual No. Pendaftaran : IDM000943835. Tanggal Pendaftaran 24 Januari 2022”. Kelas Barang/Jasa untuk menanggung segala akibat hukumnya.
Kelima, memerintahkan turut tergugat untuk mencoret merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Keenam, menghukum tergugat untuk menghentikan semua kegiatan produksi, peredaran dan atau perdagangan produk-produk Kosmetik yang menggunakan merek “PSTORE GLOW dan PSTORE GLOW MEN” tanpa syarat apapun.
Ketujuh, menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum. Kedelapan, menghukum tergugat membayar biaya perkara menurut hukum aau mohon Putusan Yang Adil (Ex Aequo Et Bonno).