Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

6 Fakta Menarik Dokter Terawan yang Dipecat IDI, Salah Satunya Presiden Kedokteran Militer Sedunia

Terawan mulai memperkenalkan inovasi Digital Substraction Angiography (DSA) sejak 2004 dan banyak diminati masyarakat pada tahun 2010.
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Rapat tersebut membahas tentang dukungan pemerintah terhadap pengembangan vaksin Merah Putih dan vaksin Nusantara./Antara
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Rapat tersebut membahas tentang dukungan pemerintah terhadap pengembangan vaksin Merah Putih dan vaksin Nusantara./Antara

Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiolog (PDSRI)

Saat masih menjadi Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Terawan terpilih menjadi Ketua PDSRI untuk periode 2018-2022.

Penunjukan sebagai ketua umum dilakukan pada KONAS PDSRI XIII 2018 yang berlangsung di BallRoom Hotel The Stone, Bali. Hingga berita ini ditulis, dilihat dari laman PDSRI, Terawan masih menjabat sebagai ketua.

PDSRI pun menolak pemecatan oleh IDI.  Dokter lulusan dari Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta itu memang memiliki keahlian spesialis bidang radiologi

Metode DSA

Terawan mulai memperkenalkan inovasi Digital Substraction Angiography (DSA) sejak 2004 dan banyak diminati masyarakat pada tahun 2010.

‘Cuci otak’ adalah istilah lain flushing atau DSA yang dilakukan Terawan untuk melancarkan peredaran darah di kepala.

 Cara ini diklaim berhasil menangani berbagai pasien yang mengalami stroke. Terawan mengklaim 40 ribu pasien telah mencoba pengobatannya.

Menjadi persoalan, IDI merasa terapi cuci otak menggunakan alat DSA yang dilakukan Terawan belum teruji secara ilmiah.

Selain itu, Terawan juga melakukan publikasi dan promosi masif dengan klaim kesembuhan di media. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI kemudian memanggil Terawan untuk dimintai keterangan.

Namun, Terawan dianggap tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan tersebut sejak diusut pada 2015.

Terawan memilih absen dalam sidang pertama pada pada 5 Januari 2015. Pada sidang berikutnya secara berturut-turut tanggal 30 Januari, 3 Maret, 30 April, dan 26 Mei 2015,

Terawan tak bergeming. Dia kembali mengabaikan panggilan MKEK IDI. Hampir tiga tahun kasus itu menggantung, MKEK IDI kembali memanggil Terawan pada 16 Januari 2018.

Namun, lagi-lagi Terawan mangkir. Akhirnya, MKEK memutuskan untuk menggelar sidang secara inabsentia. Terawan kemudian dinilai melakukan pelanggaran kode etik dengan sanksi pemecatan sementara dari MKEK IDI.

Dalam surat putusan MKEK No.009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018, pelanggaran etik terpenting dalam kasus Terawan ada empat poin. Hingga pada akhirnya Terawan dipecat pada Februari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
Letnan Jenderal
Halaman Selanjutnya
Vaksin Nusantara
Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper