Bisnis.com, JAKARTA – Pastor Pastor Gilbert Lumoindong menegaskan, bahwa pemecatan permanen eks Menkes Dokter Terawan oleh PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah ironi.
Gilbert dalam kanal Youtube Gilbert Lumoindong yang dikutip Senin (28/3/2022), menegaskan bahwa dunia kedokteran militer di dunia sangat menghargai ilmu kedokteran yang dimiliki Terawan. Demikian juga dengan di Indonesia.
Hal ini tercermin dari gelar Profesor Kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) Ilmu Pertahanan Bidang Kedokteran Militer, Fakultas Kedokteran Militer, Universitas Pertahanan (Unhan).
Terawan memperoleh gelar tersebut melalui sidang senat yang dipimpin Rektor Unhan Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian di Kampus Bela Negara Unhan, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022).
“Ini memalukan dan aneh. Bukan memalukan bagi dokter Terawan. Bagi dunia pendidikan lebih aneh lagi. Beliau dapat gelar profesor dari Unhan. Doktornya dari Universitas Hasanudin,” ujar Gilbert.
Lebih lanjut dikatakan, Terawan adalah seorang anak bangsa berprestasi dan pernah menjabat sebagai Presiden Asosiasi Dokter Militer Sedunia.
Baca Juga
Bahkan di Jerman, ujarnya, pengobatan stroke dengan metode digital subtraction angiography (DSA) yang dipraktikkan Terawan dikenal sebagai Terawan’s theory.
“Banyak masyarakat yang sudah tertolong dengan DSA. Bukan hanya pejabat. Demikian juga dengan vaksin Nusantara berbasis sel dendritik untuk mencegah Covid-19,” ujar Gilbert.
Sejumlah pejabat dan anggota DPR dan tokoh masyarakat pun telah disuntik vaksin Nusantara.
“Di dunia beliau dihargai, tapi IDI mencoret dari keanggotaan,” tukas Gilbert.
Terawan Agus Putranto dipecat permanen oleh IDI. Menurut Epidemiolog dari Universitas Indonesia yang juga anggota IDI, Terawan dipecat lantaran telah melakukan pelanggaran etika berat.
“Pelanggaran etika berat,” ucap Pandu tanpa merinci pelanggaran etika yang dimaksud kepada Bisnis, Sabtu (26/3/2022).
Menurut IDI, ada Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar purnawiran jenderal bintang dua itu.
Salinan surat Mejelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI, bahwa dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan telah mengabaikan tiga pasal yakni pasal empat, enam dan delapan belas.
Surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan menetapkan: pertama meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, ujar salah satu panitia yang dikutip dari video Muktamar, Sabtu (26/3/2022).