Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Intip Garasi Eks Menkes Dokter Terawan yang Dipecat Permanen dari IDI

Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto resmi diberhentikan secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Terawan Agus Putranto - ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Terawan Agus Putranto - ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto resmi diberhentikan secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Pemberhentin Terawan secara permanen ini berdasarkan Muktamar XXXI PB IDI yang berlangsung di Kota Banda Aceh pada 22-25 Maret 2022.

Terawan sempat menjabat sebagai Menteri Kesehatan pada 2019-2020. Jabatannya sebagai Menkes kemudian digantikan oleh Budi Gunadi Sadikin.

Sebelum mengakhiri jabatannya sebagai Menteri Kesehatan, Terawan sempat melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Januari 2021, Terawan memiliki harta kekayaan Rp91.534.166.279.

Tercatat Terawan punya 15 tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor dan Jakarta Pusat. Nilai totalnya mencapai Rp14.299.880.000.

Garasi Terawan juga diisi cukup banyak kendaraan mulai dari Honda CRV, Lexus, Alphard, motor Honda CB, hingga Kawasaki. Total nilai 8 kendaraan miliknya itu mencapai Rp3.832.000.000.

Terawan juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp73.402.286.279. Terawan tercatat tidak memiliki utang.

Diberitakan sebelumnya, mantan Menkes Terawan Agus Putranto dipecat secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Berdasarkan surat tertanggal 8 Februari 2022 Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat IDI, Terawan dipecat salah satunya dikarenakan melakukan promosi Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.

Surat MKEK tersebut diunggap oleh anggota IDI yang juga epidemiolog dari UI Pandu Riono lewat akun Twitternya pada Sabtu (26/3/2022).

“Kasus Pelanggaran Etika Berat dokter Terawan cukup panjang. Hasil sidang MKEK pada tgl 8 Feb 2022 disampaikan pada @PBIDI kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018. Keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI tgl 21-25 Maret 2022,” tulis Pandu dalam keterangan unggahannya itu.

Berdasarkan dari surat MKEK yang ditunjukan kepada Ketua Umum PB IDI tersebut, berikut alasan mengapa Terawan dipecat:

Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK tanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.

Kedua, dia melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin tersebut selesai. Keberadaan Vaksin Nusantara memang menjadi perdebatan dan polemik karena ketidakjelasannya.

Ketiga, Terawan bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang mana badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai tatalaksana dan organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

Keempat, dia menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi "kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri" acara PB IDI.

Kelima, Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper