Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sambut Ramadan, Cara Bayar Utang Puasa Wajib? Simak Hitung Fidyah untuk Qadha Puasa

Ada orang yang melewatkan hari-hari puasa di bulan Ramadan karena penyakit, perjalanan, kehamilan, atau menyusui. Simak cara bayar utang puasa.
Warga kampung nelayan bertadarus membaca Alquran saat Ramadhan 1440 Hijriah di Masjid Al-Azhar Desa Pusong Lhokseumawe, Aceh, Jumat (10/5/2019) dini hari. Umat muslim memperbanyak amalan dengan membaca Alquran, berzikir, dan itikaf pada bulan suci Ramadan./Antara-Rahmad
Warga kampung nelayan bertadarus membaca Alquran saat Ramadhan 1440 Hijriah di Masjid Al-Azhar Desa Pusong Lhokseumawe, Aceh, Jumat (10/5/2019) dini hari. Umat muslim memperbanyak amalan dengan membaca Alquran, berzikir, dan itikaf pada bulan suci Ramadan./Antara-Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA - Puasa Bulan Suci Ramadan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi bagi seluruh umat Islam sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Namun, ada beberapa pengecualian bagi mereka yang tidak berpuasa. 

Puasa yang kita tinggalkan harus diganti di hari lain setelah bulan Ramadan. Lalu, bagaimana dengan mereka yang tidak bisa berpuasa di bulan Ramadan dan tidak mampu melakukan Qadha?

Melansir dari Zakat Foundation pada Jumat (25/3/2022), ada dua kategori orang dengan alasan yang sah untuk tidak berpuasa sehari atau lebih di bulan Ramadan.

1. Kategori Pertama

Sekelompok orang yang tidak berpuasa terdiri dari mereka yang melewatkan hari-hari puasa di bulan Ramadan karena alasan sementara yang sah. Yang paling umum adalah penyakit, perjalanan, kehamilan, atau menyusui. Orang-orang dalam kategori ini, harus berpuasa beberapa hari setelah Ramadan ketika mereka mampu menggantikan yang dilewatkan selama Ramadan.

Orang-orang yang dikecualikan ini digolongkan sebagai kategori karena mereka tidak diwajibkan untuk membayar biaya tebusan, yang dikenal sebagai fidyah, karena tidak berpuasa. Fidyah adalah sejumlah harta yang harus disumbangkan kepada fakir miskin pada setiap hari Ramadan yang ditinggalkannya karena alasan yang sah selain yang disebutkan di atas.

Bukti bagi kategori ini tidak harus membayar biaya tebusan fidyah adalah ayat Al-Qur'an yang menyebutkan bahwa, “Namun jika salah satu di antara kamu sakit atau dalam perjalanan [orang tersebut kemudian berpuasa] jumlah hari yang sama,” (QS. Al-Baqarah, 2:185).

Ayat sebelum ini juga secara umum menunjukkan bahwa, “Ini [puasa Ramadan] adalah untuk beberapa hari tertentu. Tetapi salah seorang di antara kamu yang sakit atau sedang dalam perjalanan, berpuasalah dengan jumlah yang sama pada hari-hari lainnya,” (QS. Al-Baqarah, 2:184).

Adapun kehamilan dan menyusui termasuk dalam hal kesulitan, sehingga disamakan dengan orang yang sakit.

2. Kategori Kedua

Kelompok kedua dari orang-orang yang dikecualikan puasa terdiri dari mereka yang melewatkan hari-hari puasa di bulan Ramadan karena alasan permanen yang sah, umumnya bagi lansia atau orang dengan penyakit kronis yang menghalanginya untuk berpuasa. Orang dalam kategori ini wajib membayar uang tebusan (fidyah) tetapi TIDAK wajib meng-qadha puasanya. 

Dalilnya adalah ayat Al-Qur'an ini, “Tetapi bagi orang-orang yang hampir tidak mampu [dan tidak berpuasa], penebusannya [untuk setiap hari] adalah memberi makan orang fakir [sebagai gantinya],” (Surat al-Baqarah, 2:184).

Berapa Biaya Penebusan (Fidyah) dan Besarnya?

Fidyah sudah ditetapkan dalam Al-Qur'an, untuk menentukan biaya penebusan buat setiap hari puasa Ramadan yang terlewatkan. Jumlahnya didasarkan pada pengukuran volume yang dikenal sebagai sa'.

Sa' adalah ukuran volume tradisional. Ini sama dengan empat segenggam ganda, sedangkan satu genggam ganda disebut mudd.

Nabi Muhammad SAW menetapkan biaya penebusan fidyah untuk setiap hari puasa Ramadan yang terlewatkan secara sah, sebesar setengah sa’ (dua genggam ganda) bahan makanan yang biasanya dimakan oleh orang-orang yang tinggal di tempat yang sama saat orang yang tidak berpuasa tinggal.

Perlu diketahui bahwa pengukuran volume sa’ berbeda untuk cairan dan biji-bijian. Satu sa’ air adalah 2,75 liter, atau hanya di bawah tiga liter. Satu sa’ biji-bijian adalah 2,176 kg, atau hanya di bawah 5 pon.

Siapa yang Menerima Penebusan Fidyah?

Penerima uang tebusan fidyah adalah mereka yang membutuhkan. Seseorang memberi makan satu orang miskin dengan setengah sha’ per hari puasa yang terlewatkan di bulan Ramadan. 

Jadi, jika Ramadan adalah 30 hari, dan seseorang melewatkan satu bulan penuh karena alasan yang sah, maka dia menyediakan 15 makanan untuk 30 orang yang membutuhkan, atau sekitar 75 pon untuk ukuran beras.

Persamaan fidya untuk makanan adalah sebagai berikut:

Separuh Sa’ x Hari Terlewat = Total Pembayaran fidyah

Kapan Seseorang Harus Mengganti Hari Puasa Ramadan yang Terlewat?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika seseorang menunda qadha puasa sampai setelah Ramadan berikutnya, maka selain puasa sehari menggantikan yang ditinggalkan, Anda juga wajib membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang tertunda melewati Ramadan berikutnya.

Jika seseorang menunda sampai melewati bulan Ramadan dua tahun berikutnya, maka dia harus membayar dua kali lipat biaya penebusan (dua pembayaran fidyah) untuk setiap hari yang tertunda, dan seterusnya.

Namun, ada pendapat jika seorang wanita tidak berpuasa Ramadan satu tahun karena hamil, menyusui, atau menstruasi, maka dia harus mengganti hari-harinya yang terlewat dan tidak ada fidyah yang harus dibayar padanya terlepas dari berapa lama dia menunda untuk meng-qadha puasa Ramadan yang ditinggalkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper