Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Ancam Potong DAK Daerah yang Masih Doyan Impor

Jokowi mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak melakukan kecurangan misalnya barang impor yang dicap sebagai produk dalam negeri.
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pembelian produk dalam negeri. Untuk itu, dia meminta setiap daerah membentuk tim khusus guna memastikan kebijakan itu terlaksana.

"Saya kira setiap daerah akan bagus jika bisa membentuk tim penggunaan produk dalam negeri," kata Jokowi saat menyampaikan arahan tentang aksi afirmasi bangga buatan Indonesia dikutip dari YouTube Setpres, Jumat (25/3/2022).

Selain itu, Kepala Negara juga meminta Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi transaksi yang ada dan memberikan laporan harian kepadanya.

"Konsekuensinya, sudah saya sampaikan ke Menkeu, kalau ada yang gak semangat potong saja DAK-nya [Dana Alokasi Khusus]. Setuju? Saya potong betul DAU-nya [Dana Alokasi Umum] ketika tidak taat pada apa yang sudah kita sepakati pada hari ini," kata Presiden.

Jokowi juga mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak melakukan kecurangan misalnya barang impor yang dicap sebagai produk dalam negeri.

"Dikira kita gak ngerti, saya peringatkan ini," imbuh Jokowi.

Adapun, Jokowi memerintahkan untuk memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta anggaran BUMN untuk membeli produk dalam negeri.

Besaran alokasi yang bisa digunakan dari anggaran-anggaran tersebut untuk pembelian produk dalam negeri adalah minimal 40 persen.

"Ga usah muluk-muluk, 40 persen saja itu bisa memacu growth ekonomi kita, pertumbuhan ekonomi kita. Yang pemerintah dan pemerintah daerah bisa 1,71 persen, yang BUMN 0,4 persen. 1,5-1,7 persen, BUMN-nya 0,4 persen," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper