Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Visa Kunjungan (VOA) ke Bali Dibuka Untuk 42 Negara, Ini Daftarnya

Saat ini subjek visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VOA) khusus wisata menjadi 42 negara.
Penumpang melintas di dekat layar informasi penerbangan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (4/2/2020)./ ANTARA - Fikri Yusuf
Penumpang melintas di dekat layar informasi penerbangan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (4/2/2020)./ ANTARA - Fikri Yusuf

Bisnis.com, JAKARTA --Pelaku wisata di Bali mendapat angin segar setelah pemerintah membuka kunjungan bagi turis asing.

Seperti diketahui. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menambah subjek visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VOA) khusus wisata menjadi 42 negara.

Aturan ini mulai berlaku Selasa, (22/03/2022). Pada saat yang sama juga diberlakukan VoA khusus wisata di Kepulauan Riau dengan subjek negara yang berbeda.

“Saat ini VoA khusus wisata Bali dibuka untuk 42 negara. Saat ini (VoA khusus wisata) memang baru diberlakukan bagi orang asing yang mendarat di Bali dan Kepulauan Riau. Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri”, tutur Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris dalam keterangan resminya, Selasa (22/3/2022).

Amran menambahkan bahwa tarif VoA Khusus Wisata Rp 500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019.

Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19.

“Izin Tinggal yang berasal dari VoA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali. Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan”, pungkas Amran.

Amran juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.

“Penyalahgunaan VOA Khusus Wisata oleh orang asing dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu juga jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Amran.

Adapun negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival Khusus Wisata yaitu:

 

? Afrika Selatan

? Amerika Serikat

? Arab Saudi

? Argentina

? Australia

? Belanda

? Belgia

? Brazil

? Brunei Darussalam

? Denmark

? Filipina

? Finlandia

? Hungaria

? India

? Inggris

? Italia

? Jepang

? Jerman

? Kamboja

? Kanada

? Korea Selatan

? Laos

? Malaysia

? Meksiko

? Myanmar

? Norwegia

? Perancis

? Polandia

? Qatar

? Selandia Baru

? Seychelles

? Singapura

? Spanyol

? Swedia

? Swiss

? Taiwan

? Thailand

? Tiongkok

? Tunisia

? Turki

? Uni Emirat Arab

? Vietnam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Imigrasi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper