Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri menyita aset properti milik Indra Kesuma atau Indra Kenz di Alam Sutera, Serpong Utara.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan bahwa tim baru sampai menyelidiki aliran dana yang diduga milik Indra. Pemilik properti pun belum diketahui.
“Kita kerja sama sama PPATK sama pemeriksaan saksi-saksi yang kita periksa selama ini. Nilai yang dia beli berapa sama Indra Kenz, Indra Kenz belum bisa menjelaskan ke kita. Dia masih tertutup,” katanya saat penggeledahan, Jumat (18/3/2022).
Karta menjelaskan bahwa Indra diketahui melakukan transaksi pada periode 2020-2021. Ini adalah bangunan keempat yang disita polisi dari Indra.
“Aliran dana masuk ke sini Rp7,8 miliar. Kalau sita [semua] hampir Rp50 miliar. Kita masih menelusuri aset-aset lain,” jelasnya.
Rumah Indra berada di alamat Cluster Narada Nomor 1, Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Bangunan belum jadi dan masih dalam tahap pembangunan.
Berdasarkan pantauan Bisnis.com, tanah milik Indra berada di hook dengan luas sekitar 800 meter persegi. Aset dikelilingi seng. Saat ini tidak ada tukang yang melakukan pengerjaan pembangunan.
Ada sekitar lima penyidik yang memantau properti Indram tak lama, spanduk bertuliskan rumah sedang dalam proses pengawasan Polri dibentangkan.
Karta menuturkan bahwa Polri akan terus mengejar aliran dana yang dilakukan Indra dalam kasus Binomo.
“Sampai sekarang kita masih menelusuri orang-orang dan aset-aset yang digunakan oleh Indra,” ucapnya.