Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah kreditur Franky Tjahyadikarta, Presiden Direktur emiten properti PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menolak sejumlah klausul proposal perdamaian yang diajukan bos jaringan hotel itu saat sidang rapat perdamaian di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2022).
Dalam rapat perdamaian perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai Rp2,6 triliun, antara Franky Presdir BUVA dengan 17 kreditur yang diwakili 6 bank kreditur di antaranya, PT Bank KEB Hana, PT Bank Oke Indonesia, PT Bank Artha Graha, PT Bank QNB Indonesia, PT Bank Victoria tidak tercapai titik temu.
Semua bank kreditur yang hadir menyatakan keberatan dengan proposal perdamaian yang diajukan, terutama terkait grace period atau masa tenggang selama 36 bulan atau 3 tahun dan waktu pembayaran selama 130 bulan alias lebih dari 10 tahun. Bagi bank kreditur, hal itu mencerminkan itikad tidak baik dari debitur sekaligus upaya mengulur waktu pembayaran.
"Kami keberatan dengan grace period yang ditawarkan, selama ini pembayaran tagihan debitur kepada kami lancar, sehingga tidak perlu ada grace period. Kami ingin kewajiban debitur kepada kami dilakukan sebagaimana perjanjian (kredit) awal," ungkap perwakilan Bank KEB Hana dalam rapat tersebut.
Tri Hartanto, pengurus PKPU perkara tersebut menjelaskan dalam proposal perdamaiannya, Franky juga meminta pembayaran terhadap sejumlah kreditur dengan nilai tagihan tinggi untuk dilepaskan dari kewajibannya dalam proses PKPU. Sebab ada beberapa piutang kreditur yang dialihkan.
"Ada salah satu kreditur yang mengalihkan piutangnya, sehingga kewajiban yang disampaikan menjadi berubah. Atas dasar ini, debitur menilai sudah tidak ada lagi kewajibannya, " ungkap Tri.
Baca Juga
Selain karena pengalihan piutang, Tri bilang Franky juga meminta penyesuaian kewajibannya terhadap Bank Artha Graha. Ini terkait posisi Franky yang menjadi penjamin lima debitur di Bank Artha Graha, sementara Bank Artha Graha sudah mengeksekusi sejumlah aset debitur tersebut.
"Untuk kreditur dengan piutang besar seperti Bank Artha Graha debitur meminta penyesuaian karena sebenarnya posisi Franky sebagai penjamin (personal guarantee) terhadap lima debitur Bank Arta Graha. Franky meminta penyesuaian karena sudah ada penjualan aset lima debitur oleh Bank Arta Graha, " ujar Tri.
Sayang Tri enggan merinci soal pengalihan maupun penyesuaian tagihan Franky pada Bank Arta Graha. Tri melanjutkan pembahasan proposal perdamaian akan dilanjutkan pada Senin (21/3) mendatang, dan akan dilanjutkan pemungutan suara untuk perpanjangan PKPU pada Kamis (24/3) jika masih membutuhkan waktu buat membahas proposal.
Seperti diketahui, Franky Tjahyadikarta mengajukan permohonan PKPU secara sukarela pada 11 Oktober 2021 lalu. Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 411/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Pada 18 Oktober 2021 lalu, majelis hakim telah memberikan putusan sela, di mana dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU Sementara yang diajukan oleh Franky.