Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKPU Bos Jaringan Hotel, Kreditur Minta Proposal Perdamaian Segera Diajukan  

Terjerat utang dan terancam pailit, praktisi hotel inipun diminta berdamai dalam sidang PKPU.
Ilustrasi permohonan PKPU/Freepik.com
Ilustrasi permohonan PKPU/Freepik.com

Bisnis.com, JAKARTA - Para kreditur dari kalangan perbankan meminta Franky Tjahyadikarta sebagai praktisi perhotelan yang tercatat sebagai pengelola Bukit Uluwatu dan jaringan Alila Hotel, untuk segera menyusun dan mengajukan proposal perdamaian dalam rangka restrukturisasi utang. 

Hal itu terungkap dalam rapat pembahasan proposal perdamaian dan pengambilan keputusan atau voting  pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021). 

“Kami menilai 90 hari terlalu lama, kami minta agar tidak lebih dari 30 hari,” ujar perwakilan PT Bank Oke Indonesia selaku salah satu kreditur saat sidang pertemuan antara kreditur dengan Franky di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021). 

Begitu pun dengan kreditur dari kalangan perbankan lainnya, seperti PT Bank Artha Graha International dan PT Bank KEB Hana Indonesia.

Pada awal rapat PKPU, Franky sejatinya meminta agar ia diberikan waktu penyusunan proposal perdamaian selama 90 hari. Namun kreditur dari kalangan perbankan menginginkan agar Franky tidak mengulur-ngulur waktu dalam membuat rencana restrukturisasi penyelesaian utang-utangnya dengan waktu yang lebih cepat.

“Senin pekan depan kita akan lanjutkan, untuk melihat proposal ini setuju atau tidak,” ujar  Aditya Chandra Darmawan, salah satu tim pengurus PKPU. Selain Adhitya, dua pengurus lainnya adalah Zubaidah Jufri dan Tri Hartanto.

Seperti diketahui, Franky Tjahyadikarta mengajukan permohonan PKPU secara sukarela pada 11 Oktober 2021 lalu. Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 411/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Dan pada 18 Oktober lalu, majelis hakim telah memberikan putusan sela, di mana dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU Sementara yang diajukan oleh Franky.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper