Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penipuan Binary Option Quotex, Begini Cara Doni Salmanan Gaet Korbannya

Polisi membeberkan cara Doni Salmanan dalam menggaet korban kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok trading binary option aplikasi Quotex.
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan/Instagram @donisalmanan
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan/Instagram @donisalmanan

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi membeberkan cara Doni Salmanan dalam menggaet korban kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok trading binary option aplikasi Quotex.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Asep Edi Suheri menjelaskan Doni Salmanan mengunggah video yang berisikan berita bohong dan menyesatkan soal Quotex.

Akibatnya, para penontonnya mengalami kerugian lantaran mendapat berita bohong tersebut dari Doni Salmanan. Dia bahkan memamerkan kekayaannya untuk meyakinkan konsumennya.

"Dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil bermain trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan kepada masyarakat yang menonton YouTube, dalam hal ini para member, untuk ikut bergabung dan bermain website Quotex," kata Asep, dikutip Rabu (16/3/2022).

Doni Salmanan juga seolah-olah melakukan trading valuta asing di platform Quotex. Padahal, kata Asep, Doni hanya sebagai aafiliator untuk menggaet pengguna Quotex.

Doni Salmanan, bahkan tidak melakukan trading di aplikasi Quotex.

"Kenyataannya tersangka DS tidak melakukan trading di website Quotex tersebut melainkan hanya menjadi afiliator untuk mendapatkan keuntungan member atau afiliasi yang bermain trading valuta asing di website Quotex," papar Asep.

Asep menyebut Doni Salmanan mendapatkan keuntungan 80 persen dari hasil kekalahan para member Quotex. Doni juga mendapat jatah 20 persen apabila member Quotex mendapatkan keuntungan dari hasil trading valuta asing.

"Tersangka DS ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian," kata Asep

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option aplikasi Quotex Doni Salmanan, berupa kendaraan dan properti. Aset tersebut memilki nilai total mencapai Rp60 miliar.

"Setelah ditotal sementara sekitar Rp 60 miliar, kemungkinan (nilai aset) akan bertambah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Senin (14/3/2022)

Adapun, Doni Salmanan disangkakan pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun pasal yang termaktub, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ujar Gatot.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper