Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Luar Jawa-Bali Hingga 28 Maret, Ini Daftar Daerah Level 3

Daerah yang berstatus PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali yang berlaku pada 15-28 Maret 2022 menjadi 200 kabupaten/kota.
Anggota polisi memeriksa kendaraan yang akan melintas di lokasi penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Dumai, Riau, Sabtu (14/8/2021). Penyekatan PPKM Level IV di Dumai berlaku hingga 23 Agustus 2021 untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di daerah tersebut yang jumlah kasus harian sebanyak 64 orang dan jumlah kematian sebanyak 20 orang per minggu. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Anggota polisi memeriksa kendaraan yang akan melintas di lokasi penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Dumai, Riau, Sabtu (14/8/2021). Penyekatan PPKM Level IV di Dumai berlaku hingga 23 Agustus 2021 untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di daerah tersebut yang jumlah kasus harian sebanyak 64 orang dan jumlah kematian sebanyak 20 orang per minggu. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis level di luar wilayah Jawa-Bali hingga dua pekan ke depan yaitu 15-28 Maret 2022. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Aturan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali hingga 28 Maret 2022 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri No.17/2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Beleid ini diteken Mendagri Tito Karnavian yang diteken pada Senin, 14 Maret 2022.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa sejumlah daerah di luar Jawa-Bali telah melewati puncak kasus Covid-19, antara lain Sulawesi Utara, Papua, Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Sumatra Barat, Kepri, Lampung, dan Riau.

Namun, masih ada dua provinsi yang mengalami kenaikan kasus harian yaitu Kalimantan Utara dan Nusa Tenggara Timur.

Airlangga menyampaikan bahwa seiring dengan membaiknya situasi pandemi pada PPKM luar Jawa-Bali periode 15 hingga 28 Maret mendatang jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dan 2 kembali meningkat.

“(Daerah) PPKM Level 1 menjadi 18 kabupaten/kota, PPKM Level 2 menjadi 168 kabupaten/kota, dan PPKM Level 3 menjadi 200 kabupaten/kota,” ungkapnya.

Berikut ini daftar daerah PPKM Level 3 luar Jawa-Bali berdasarkan Inmendagri No.17/2022:

PPKM Level 3

Aceh

- Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Simeulue,  Kabupaten Bireuen, Kabupaten Gayo Lues, Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa.

Sumatra Utara

- Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, dan Kota Tebing Tinggi. 

Sumatra Barat

- Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, dan Kota Pariaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Kota Pekanbaru Level 3
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper