Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Kuansing Andi Putra Didakwa Terima Suap Konsesi Sawit

Andi selaku Bupati Kuansing periode 2021 sampai 2026 menerima hadiah atau janji sebesar Rp500 juta dari yang dijanjikan Rp1,5 miliar dari General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww. (ANTARA/RENO ESNIR)
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww. (ANTARA/RENO ESNIR)

Bisnis.com, JAKARTA – Bupati Kuantan Singgigi (Kuansing) nonaktif Andi Putra menjalani sidang dakwaan atas dugaan suap izin HGU sawit di wilayahnya. Ada dua dakwaan yang dilayangkannya.

Pertama, Andi selaku Bupati Kuansing periode 2021 sampai 2026 menerima hadiah atau janji sebesar Rp500 juta dari yang dijanjikan Rp1,5 miliar dari General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso. Pertemuan dilakukan beberapa kali, salah satunya di kediaman Sudarso.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata Jaksa KPK berdasarkan surat dakwaan, Senin (14/3/2022).

Maksudnya adalah agar Andi mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan paling sedikit 20 persen kebun kemitraan/plasma PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar.

Padahal, hal tersebut bertentangan dengan kewajibannya seperti yang tertera pada Pasal 76 ayat 1 huruf a dan e UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9/2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Dan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” tulis dalam surat.

Dakwaan kedua adalah Andi menerima uang sebesar Rp500 juta dari total yang dijanjikan Rp1,5 miliar dari Sudarso. Patut diduga hadiah atau janji tersebut berhubungan kekuasaan yang dimilikinya.

“Uang tersebut diberikan karena ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kuansing dalam mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan paling sedikit 20 persen kebun plasma PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar,” papar surat dakwaan.

Perbuatan Andi merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper