Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Vice President Treasury PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012 Abert Burhan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengemukakan, bahwa tersangka Abert Burhan langsung dijebloskan ke rumah tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari mulai hari ini, Kamis (10/3/2022) hingga 29 Maret 2022.
Sesuai KUHAP, tersangka ditahan karena khawatir bakal melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mempengaruhi saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
"AB ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Ketut menjelaskan, bahwa tersangka Abert Burhan bersama dua tersangka sebelumnya yaitu Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo tidak melakukan perencanaan yang baik saat melakukan pembelian pesawat Garuda Indonesia.
Perencanaan itu antara lain kajian feasibility study, mitigasi risiko, analisis kebutuhan pesawat, dan tidak disusun berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor," katanya.