Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sederet Fakta Kasus Doni Salmanan, Dijadikan Tersangka dan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Berikut ini sederet fakta kasus dugaan investasi bodong yang menyeret Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan.
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan/Instagram @donisalmanan
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan/Instagram @donisalmanan

Bisnis.com, JAKARTA - Crazy Rich asal Bandung, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kasus yang menjeratnya yaitu terkait dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi Quotex.

Penetapan tersangka itu dilakukan Bareskrim Polri setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lajut, Doni Salmanan saat ini dilakukan penahanan.

Berikut ini sederet fakta kasus investasi bodong yang menjerat Doni Salmanan.

Dilaporkan korban pada 3 Februari 2022

Kasus investasi bodong melalui aplikasi Quotex yang menyeret Doni Salmanan itu terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban berinisial RA pada 3 Februari 2022.

Laporan itu tercatat dengan nomor polisi LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Menindaklanjuti laporan itu, Penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (4/3).

Sampai saat ini sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas 7 saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan payment gateway.

Dicecar 90 pertanyaan

Pada Selasa (8/3/2022), Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap Doni Salmanan untuk dilakukan pemeriksaan.

Doni diketahui mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB.

Ia diperiksa selama hampir 13 jam dan dicecar dengan 90 pertanyaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara itu, statusnya resmi dinaikkan sebagai tersangka.

"Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka." kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari Antara, Rabu (9/3/2022).

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan," lanjutnya.

Dalam perkara ini penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex, satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salmanan.

Terancam 20 tahun penjara

Ahmad mengatakan, Doni Salmanan dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik.

Alasan subjektif adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

"Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, yakni 20 tahun untuk TPPU," ungkapnya.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal TPPU ancamannnya 20 tahun penjara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Ajukan penangguhan penahanan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper