Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Kepala Lapas Wahid Husein, Chaeri Wardana Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Terpidana Tubagus Chaeri Wardana dieksekusi ke Lapas Sukamiskin dalam kasus menyuap kepala lapas tersebut.
Tubagus Chaeri Wardana/Antara
Tubagus Chaeri Wardana/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Jaksa Eksekusi Rusdi Amin melaksanakan putusan perkara suap dengan terpidana Tubagus Chaeri Wardana. Ini karena telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor PN Bandung No. 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022.

“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan cara dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin,” katanya kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

Dijelaskan, bahwa terpidana yang dikenal dengan Wawan itu tidak mendapat pengurangan masa penahanan. Suami mantan Wali Kota Airin Rachmi Diany tersebut masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.

“Diputuskan juga berupa kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” jelasnya.

Pengadilan Tipikor Bandung memvonis 1 tahun penjara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam sidang putusan pada 12 Januari 2022.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Wawan dihukum 1,5 tahun penjara. Wawan adalah adik dari bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Dia adalah terdakwa kasus suap perizinan dan fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung dengan Kepala Lapas Sukamiskin saat itu, yakni Wahid Husein sebagai penerima.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper