Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Jaksa Eksekusi Rusdi Amin melaksanakan putusan perkara suap dengan terpidana Tubagus Chaeri Wardana. Ini karena telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor PN Bandung No. 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 12 Januari 2022.
“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan cara dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin,” katanya kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Dijelaskan, bahwa terpidana yang dikenal dengan Wawan itu tidak mendapat pengurangan masa penahanan. Suami mantan Wali Kota Airin Rachmi Diany tersebut masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya.
“Diputuskan juga berupa kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” jelasnya.
Pengadilan Tipikor Bandung memvonis 1 tahun penjara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam sidang putusan pada 12 Januari 2022.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Wawan dihukum 1,5 tahun penjara. Wawan adalah adik dari bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Baca Juga
Dia adalah terdakwa kasus suap perizinan dan fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung dengan Kepala Lapas Sukamiskin saat itu, yakni Wahid Husein sebagai penerima.