Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vaksin untuk Calon Jemaah Umrah, Cek Lokasi dan Syaratnya! 

Simak lokasi, jadwal, dan syarat vaksin untuk calon jemaah umrah yang akan berangkat ke Tanah Suci.
Umat muslim memakai masker pelindung, menyusul penularan virus corona baru, saat mereka beribadah di Ka'bah di Mesjid Raya, kota suci Mekah, Arab Saudi, Selasa (3/3/2020)./Antara
Umat muslim memakai masker pelindung, menyusul penularan virus corona baru, saat mereka beribadah di Ka'bah di Mesjid Raya, kota suci Mekah, Arab Saudi, Selasa (3/3/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta membuka layanan vaksiasi untuk calon jemaah umrah yang akan berangkat ke Tanah Suci Makkah

Selain vaksin Covid-19, calon jemaah umrah wajib mendapatkan vaksin Meningitis sebelum melakukan ibadah umrah. Calon jemaah umrah bisa mendapatkan layanan vaksinasi Meningitis di RSUD Tanah Abang Jakarta Pusat. 

Vaksinasi Meningitis untuk calon jemaah umrah dilaksanakan setiap Senin - Jumat pukul 08.00 - 15.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00 - 13.00 WIB di RSUD Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Tarif layanan untuk vaksin Meningitis sebesar Rp305.000 per orang. RSUD Tanah Abang akan memberikan sertifikat vaksinasi internasional (Buku Kuning ICV).  

Berikut syarat vaksinasi Meningitis untuk jemaah umrah di RSUD Tanah Abang 

1. Membawa dokumen asli dan fotokopi (KTP dan Passport)

2. Vaksin Meningitis dilakukan minimal 14 hari atau 2 minggu sebelum keberangkatan umrah

3. Wanita usia subur WAJIB melakukan pemeriksaan kehamilan (HCG)

4. Pendaftaran ditutup 1 jam sebelum vaksinasi

5. Calon jemaah umrah sehat jasmani. 

Seperti diketahui, Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali mengatakan Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.  

PHU Menurutnya, ada tujuh aturan baru yang dicabut, antara lain terkait dengan pembatasan jarak sosial dan karantina. Ketentuan baru ini mulai berlaku terhitung sejak 5 Maret 2022. 

“Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, masjid jami’, dan masjid-masjid lainnya. Namun, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya,” terang Endang Jumali, dikutip dari keterangan resminya, Minggu (6/3/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper