Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan mengizinkan seluruh kompetisi olahraga dihadiri oleh penonton dengan beberapa syarat.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah seluruh penonton harus sudah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan booster serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Seluruh kompetisi kegiatan olaharaga dapat menerima penonton dengan syarat sudah booster dan menggunakan Pedulilindungi," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (7/3/2022).
Luhut juga menyampaikan, kapasitas penonton yang berada di kabupaten/kota diatur berdasarkan asesmen level PPKM. Perinciannya, wilayah dengan status PPKM level 4 diizinkan diisi penonton 25 persen dari kapasitas maksimal, level 3 (50 persen), level 2 (75 persen) dan level 1 (100 persen).
Dia menyatakan penyesuaian aturan PPKM ini dilakukan dengan mempertimbangkan tren kasus Covid-19 nasional yang mulai membaik. Selain itu, keputusan itu juga dilakukan dengan pertimbangan matang dan masukan dari pada ahli.
"Selain itu peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahapan yang sering kami sampaikan yakni bertahap, bertingkat, dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak kita inginkan," katanya dikutip dari YouTube Setpres, Senin (7/3/2022).
Menurutnya, semua upaya tersebut harus mendapatkan dukungan masyarakat sehingga hidup berdampingan dengan Covid-19 bukan slogan semata.
Adapun, aturan PPKM berbasis level di wilayah Jawa-Bali terus dilanjutkan. Berdasarkan hasil asesmen terkini, wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya berhasil menurunkan level PPKM dari Level 3 menjadi Level 2.
Luhut juga menyampaikan, sejumlah daerah lain mengalami hal yang sama karena terjadi tren penurunan kasus terkonfirmasi harian dan tingkat rawat inap rumah sakit.