Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Link Keterangan Pemerintah dan Evaluasi PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Lanjut atau Tidak?

PPKM Jawa-Bali berakhir hari ini. Pemerintah akan mengevaluasi dan memutuskan apakah lanjut atau tidak?
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota, Jakarta, Senin (24/1/2022). Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 31 Januari 2022. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota, Jakarta, Senin (24/1/2022). Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 31 Januari 2022. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

Bisins.com, JAKARTA – Pemerintah mengevaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali dan akan memutuskan, apakah dilanjutkan atau tidak pada hari ini, Senin (7/3/2022).

Menurut catatan Bisnis, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menilai PPKM terbukti ampuh sebagai alat evaluasi penanganan pandemi di setiap wilayah sehingga tidak bisa begitu saja dicabut.

"PPKM terbukti merupakan tools yang bermanfaat bagi kewaspadaan kita dan juga menjadi alat untuk evaluasi sehingga kabupaten/kota dan provinsi bisa menilai dan melakukan tindakan yang diperlukan," kata Nadia kepada Bisnis, Senin (7/3/2022).

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut bahwa setiap kebijakan baik pengetatatan atau pelonggaran dari PPKM diputuskan berdasarkan sejumlah komponen pertimbangan yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

Wiku menjabarkan, pertimbangan yang dimaksudkan adalah  perhitungan tren kasus dan indikator epidemiologis lainnya.

"Poin selanjutnya adalah angka keterisian tempat tidur/bed of ratio (BOR) dan penambahan kasus positif harian," ujarnya.

Sekadar informasi, Pemerintah sebelumnya memperpanjang PPKM di Jawa-Bali pada 1—7 Maret 2022, sedangkan PPKM di luar Jawa-Bali berlaku selama dua pekan yaitu 1—14 Maret 2022.

Pada PPKM sepekan terakhir di Jawa-Bali, terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4. Dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah yaitu Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun.

Peningkatan juga terjadi pada Level 3, yakni dari 99 daerah menjadi 108 daerah. Sedangkan untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah, dan masih belum ada daerah yang masuk kategori PPKM Level 1 di wilayah Jawa-Bali.

Untuk kasus positif pekan terakhir selama 1—6 Maret mencatat penambahan sebanyak 184.277 kasus dengan total per Sabtu (6/3/2022) sebanyak 5.748.725. Hal ini menunjukan adanya penurunan kasus yang cukup signifikan dibandingkan pekan sebelumnya, yaitu 20—28 Februari 2022 dengan penambahan sebanyak 366.223 kasus.

Berikut link konferensi pers dari keputusan PPKM pada hari ini, 7 Maret 2022: https://www.youtube.com/watch?v=D7mdMyVHQXc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper