Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level untuk wilayah Jawa-Bali berakhir hari ini, Senin (7/3/2022).
Pemerintah sebelumnya memperpanjang PPKM di Jawa-Bali pada 1—7 Maret 2022, sedangkan PPKM di luar Jawa-Bali berlaku selama dua pekan yaitu 1—14 Maret 2022.
Pada PPKM sepekan terakhir di Jawa-Bali, terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4. Dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah yaitu Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun.
Peningkatan juga terjadi pada Level 3, yakni dari 99 daerah menjadi 108 daerah. Sedangkan, untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah, dan masih belum ada daerah yang masuk kategori PPKM Level 1 di wilayah Jawa-Bali.
Berikut kondisi atau indikator terkini penanganan Covid-19 di DKI Jakarta selama sepekan terakhir sejak 1—6 Maret 2022 menurut data Satgas Penanganan Covid-19.