Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNS Harus Tahu! Ini Rincian Lengkap Sistem Kerja Terbaru akibat PPKM Lanjutan

Pemerintah melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari PPKM dan mempertimbangkan status penyebaran Covid-19.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo./Antara
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menyesuaikan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mempertimbangkan status penyebaran Covid-19.

Ketentuan yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2022 tentang Perubahan Kelima Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 ini mengubah sistem kerja yang tertuang dalam lampiran SE sebelumnya.

SE Menteri PANRB No. 23/2021 telah beberapa kali diubah. Terakhir, SE tersebut diubah dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022, yang masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 06/2022 ini.

Berikut rincian lengkap sistem kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 06/2022, melansir laman resmi menpan.go.id, Kamis (3/3/2022).

Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Untuk daerah Jawa dan Bali:
- PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from home (WFO).
- PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen pegawai WFO.

2. Untuk daerah luar Jawa dan Bali:
- PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO. Namun, jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen pegawai WFO. Namun, jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Untuk daerah Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3 dan 4, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

2. Untuk daerah luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, 2 dan 3 maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 4 maksimal 50 persen WFO.

Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Untuk daerah Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, 2, 3 dan 4 maksimal 100 persen WFO.

2. Untuk daerah luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper