Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menyesuaikan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mempertimbangkan status penyebaran Covid-19.
Ketentuan yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2022 tentang Perubahan Kelima Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 ini mengubah sistem kerja yang tertuang dalam lampiran SE sebelumnya.
SE Menteri PANRB No. 23/2021 telah beberapa kali diubah. Terakhir, SE tersebut diubah dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022, yang masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 06/2022 ini.
Berikut rincian lengkap sistem kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 06/2022, melansir laman resmi menpan.go.id, Kamis (3/3/2022).
Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Untuk daerah Jawa dan Bali:
- PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from home (WFO).
- PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
2. Untuk daerah luar Jawa dan Bali:
- PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO. Namun, jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen pegawai WFO. Namun, jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Baca Juga
Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Untuk daerah Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3 dan 4, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
2. Untuk daerah luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, 2 dan 3 maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 4 maksimal 50 persen WFO.
Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Untuk daerah Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, 2, 3 dan 4 maksimal 100 persen WFO.
2. Untuk daerah luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel