Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

10 Tahun Dipenjara, Angelina Sondakh Menangis Tinggalkan Rutan Pondok Bambu

Akhirnya, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Angelina Sondakh bebas dan meninggalkan Rutan Pondok Bambu dengan menangis.
Tangkapan layar - Angelina Sondakh tiba di kediaman orangtuanya di Apartemen Belleza dan bertemu putranya, Keanu Massaid, Kamis (3/3//2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Tangkapan layar - Angelina Sondakh tiba di kediaman orangtuanya di Apartemen Belleza dan bertemu putranya, Keanu Massaid, Kamis (3/3//2022). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA – Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Angelina Sondakh tak kuat menahan tangis selama perjalanan.

Akhirnya, dia memasuki masa cuti menjelang bebas (CBM) setelah keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Gak kuat,” katanya memulai perbincangan dengan kerabat dilihat dari Youtube Keema Entertaiment,” Kamis (3/3/2022).

Wanita yang disapa Angie itu keluar dari rutan tanpa didampingi pengacara atau keluarga. Angie berpamitan dengan para petugas dan langsung menaiki mobil yang sudah menunggunya.

Dia mengucap rasa syukur saat diucapkan selamat menikmati hari kebebasan. Beberapa kali dia menyeka air mata sambil menanyakan kabar orang-orang terdekat.

Angelina Patricia Pinkan Sondakh adalah warga binaan Kasus Korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012.

Berdassarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta subsider 1 tahun penjara.

Selama menjalani pidana Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015. Remisi ini diberikan kepada seluruh narapidana.

Angline Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada bulan Oktober 2021.

“Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 Hari penjara, maka waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti melalui keterangan pers.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper