Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka penipuan investasi aplikasi Binomo Indra Kenz terindikasi menutupi pemilik platform yang merugikan masyarakat mencapai Rp3,8 miliar.
“Platform Binomo itu, Indra Kenz itu mengatakan dia tidak kenal, dia menutupi,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Penyidik meyakini, bahwa Indra Kenz memiliki keterkaitan dengan orang di balik aplikasi opsi biner (judi daring) tersebut dan mengenal siapa pemilik platform tersebut hanya saja ditutupi olehnya.
Menurut Whisnu, hak tersangka untuk diam, dan penyidik tidak bisa memaksa. Namun, penyidik berupaya untuk mengungkapnya dengan melakukan pendalaman kepada pihak-pihak yang terkait dengan Indra Kenz.
“(Dia) menutupi, bagaimana dia (Indra Kenz) terima uang kalau dia tidak tahu, memang uang dari langit, dia bisa kaya begitu,” ujar Whisnu.
Pihaknya akan terus dalami siapa pemilik platform Binomo tersebut. Aplikasi tersebut diduga digerakkan oleh orang yang berada di Indonesia, tetapi servernya berada di luar negeri.
Baca Juga
“Kami akan dalami lagi siapa pemain dibalik itu. Jadi ada nama, ada tokoh lagi di belakang itu. Kami akan ungkap, siapa orang dekatnya, siapa yang menerima uang itu,” ujar Whisnu.
Sebelumnya pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa menyebut, kliennya akan kooperatif membantu penyidik untuk mengungkap siapa pemilik platform Binomo.
“Kami kooperatif ya, karena terus terang saudara Indra Kenz tidak mengenal dan tidak tahu siapa saja pemilik platform Binomo. Justru dengan ditangkap ataupun diketahui siapa pemilik platform Binomo justru saudara Indra Kenz menguntungkan,” kata Warda, Kamis (24/2/2022).
Diketahui, Indra Kenz merupakan influencer (pemengaruh) yang menjadi afiliator aplikasi investasi bodong Binomo.
Dia dijuluki warganet sebagai “crazy rich” atau orang kaya yang bergelimang harta dari Medan.
Indra Kenz mengakui sempat keliru saat menyampaikan bahwa aplikasi trading binary option atau perdagangan opsi biner itu legal alias memiliki izin resmi dari badan pengawasan keuangan di Indonesia tahun 2019.
Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Total ada 1.22 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021.